mimbarumum.co.id – Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak yang jatuh pada 4 Juni 2023, memiliki berkah tersendiri bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan.
Pasalnya, pada kesempatan ini sebanyak 43 WBP beragama Buddha yang sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak.
Pemberian SK remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (4/6) pukul 11.00 WIB. Sebanyak 42 orang WBP mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapatkan RK II (remisi langsung bebas) atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Pemberian SK remisi dilakukan oleh Peristiwa Sembiring, selaku Kabid Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas I Medan yang membidangi pelaksanaan pemberian hak WBP, didampingi oleh Raymond Rumahorbo selaku Kepala Seksi Registrasi dan jajaran.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian remisi khusus Lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Sebanyak 6 orang WBP Lansia mendapatkan remisi ini. Remisi yang ditujukan sebagai wujud perlindungan HAM bagi WBP Lansia, yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medam,” pungkas Kabid Pembinaan.
Reporter : Jepri Zebua