Medan, Mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota Medan memusnahkan sebahagian arsip yang dimilikinya untuk mengurangi jumlah arsip yang menumpuk pada Bagian Umum Setdako Medan. Pemusanahannya menggunakan mesin penghancur kertas.
Sekda Kota Medan, Ir. Wirya Al Rahman, MM., selaku mewakili Wali Kota Medan, Senin (31/12/18) menyebutkan pemusnahan hanya meliputi arsip tahun 1971 hingga tahun 1976.
Secara simbolis Sekda Kota Medan, Ir. Wirya Al Rahman, MM., selaku mewakili Wali Kota Medan, Senin (31/12/18) memasukkan berkas arsip in-aktif ke dalam mesin penghancur. Dalam hitungan detik, berkas in-aktif yang dimasukkan Sekda telah hancur.
Kemudian Sekda membuka tutup mesin penghancur kertas dan memperlihatkan kondisi kertas yang sudah hancur. Setelah itu dilanjutkan penghancuran secara keseluruhan berkas in-aktif tahun 1971 sampai 1976.
Wali Kota dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda mengatakan, permasalahan yang sering dihadapi pengelola arsip adalah terjadinya penumpukan arsip dari waktu kewaktu. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik arsip yang menumpuk secara alami.
“Solusi atas permasalahan tersebut adalah dengan melakukan penyusutan yang dilakukan secara sistematis dan terarah yang dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Wali Kota.
Lebih jauh Wali Kota selanjutnya menjelaskan, tujuan dari pemusnahan arsip yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya penumpukan arsip sehingga arsip yang masih aktif dapat terpelihara dan dapat tertata dengan baik serta efisiensinya biaya pemeliharaan, perawatan serta penyimpanan arsip. (rel)