mimbarumum.co.id – Kepolisian Langkat kembali menangkap seorang warga
Aceh yang diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat
satu kilogram.
Kali ini narkotika tersebut akan dipasok ke Propinsi Jambi. Beberapa hari sebelumnya, seorang remaja asal Aceh juga ditangkap karena membawa lima kilogram ganja yang akan dijualnya ke Medan.
Tersangka berinisial MA alias Azizi , 34, warga Kandang Samalanga, Kabupaten Bireun Aceh, Nangro Aceh Darussalah (NAD). Saat ini yang bersangkutan bersama narkotika yang hendak diselundupkan, diamankan Polisi.
Azizi ditangkap oleh petugas Polsek Gebang Langkat yang sedang menggelar razia di jalinsum Medan – Aceh persisnya di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang pada Sabtu (30/3) pagi sekitar pukul 06.00 Wib. Razia dimaksudkan untuk mengantisipasi kejahatan dan juga masuknya narkotika dari Aceh melalui jalur darat.
Informasi diterima, saat razia itu petugas menghentikan laju sebuah bus penumpang PT Areh Transport BL 7525 AA dari Aceh menuju Medan. Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan juga barang bawaannya, petugas menemukan empat bungkusan yang dicurigai sebagai sabu-sabu dari sebuah tas ransel.
Pemilik tas yang kemudian mengaku bernama MA alias Aizizi, tidak dapat berkilah lagi, dan mengaku narkotika yang ada di tasnya itu akan dibawa ke Jambi.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan kepada Wartawan di Langkat membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang penumpang bus dari Aceh yang membawa narjkotika seberat satu kilogram tersebut.
“Pengakuan tersangka kepada petugas, sabu-sabu tersebut dibawa dari Kandang Samalanga akan dibawa ke Jambi. Pemiliknya disebutnya berinitial T,” kata Kapolres kemarin, sembari menambahkan pihaknya masih terus mengorek informasi dasri tersangka yang teramcam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara itu. (cip).