Satu Jam Bersama Menkumham, Pendaftaran Hak Cipta Hanya 3 Menit

Berita Terkait

- Advertisement -

Satu Jam Bersama Menkumham, Pendaftaran Hak Cipta Hanya 3 Meni

Medan, MIMBAR- Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham Medan, di Universitas HKBP Nomensen, Jalan Sutomo, Medan pada Jumat (17/11/2023).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Prof. Yasonna H Laoly, SH, MSc, Ph.D, menyampaikan adapun kepemilikan kekayaan intelektual yakni Kekayaan Intelektual Komunal dan Kekayaan Intelektual Personal.

Kekayaan intelektual komunal meliputi sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.

- Advertisement -

“Sedangkan kekayaan intelektual personal meliputi hak cipta dan hak terkait, hak milik industri: paten, rahasia dagang, merek, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, dan perlindungan varietas tanaman,” papar Yasonna.

Bapak Menkumham RI juga mengajak dan mendorong agar masyarakat atau pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di daerah-daerah agar mendaftarkan kekayaan intelektual seperti hak cipta dan hak terkait ke Kemenkumham.

“Kita mendorong para pelaku UMKM di daerah-daerah punya merek segera mendaftarkan kekayaan intelektual dan hak ciptanya. Proses pendaftaran hak cipta hanya 3 menit,” tukasnya.

Dikesempatan Yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Johanes mengatakan tentang Layanan keimigrasian (paspor merdeka),
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan.

“Pelayanan imigrasi,
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Fungsi imigrasi ada 3 yaitu,
pelayanan publik, fasilator pembangunan kesejahteraan, penegakan hukum keamanan negara,” ucap Johanes.

“Kemenkumham Sumut, membuka kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Medan, hak paten.
Harapanya, Menkumham mendorong tenaga kerja Indonesia berharap bisa berkarya dan beriventasi di luar negeri,” sambungnya.

Diterangkannya, perlu diketahui berdasarkan program bapak Menkumham, mencanangkan pertama, layanan rumah sakit sepenuh hati (Larasati), kedua layanan prioritas, ketiga Laps (Layanan Antar Paspor Selesai), dan keempat Same (Smart Eazy Passport).

Reporter: Rasyid Hasibuan 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Legislator PAN Edi Saputra Ingatkan Aparat Pemko untuk Tidak “Cawe-cawe” di Pilkada Medan: Bisa Dipidana

mimbarumum co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menerima laporan dan...