mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kali ini dilakukan di Jermal 15 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (02/08/2023).
Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang ada di lokasi diduga pengedar hingga barang bukti sabu.
“Berhasil kita amankan 4 orang dan ada barang bukti beberapa gram, termasuk juga ada timbangan dan plastik-plastik sabu siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu kepada awak media dilokasi.
Keempat pria beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan pengembangan.
“Setelah ini, kita akan bawa ke kantor, kita lakukan pengembangan untuk kita kejar terus siapa yang di atasnya,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, beberapa unit sepeda motor serta uang ditaksir jutaan rupiah juga turut diamankan di sebuah rumah oleh petugas dilokasi.
Namun pemilik rumah tidak ditemukan dilokasi dan diduga telah melarikan diri.
Penggrebekan markas besar narkoba yang disebut-sebut tidak tersentuh hukum itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menyetop para pria yang berusaha kabur untuk menghindari para petugas.
“Untuk melancarkan penggrebekan tersebut, petugas kita menerbangkan sebuah Camera Drone untuk memantau situasi dan mengawasi gerak-gerik yang mencurigakan dilokasi,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan