mimbarumum.co.id – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan alat menyerupai senjata.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 06.30 wib yang dilakukan dua orang pelaku di Jalan Gajah, Kel Pandu Hulu, Kota Medan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan alat yang terlihat di CCTV seperti senjata. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku penodongan itu menggunakan alat jenis Bor,”ungkap Kompol Fathir, Selasa (21/2/2023).
Lebihjauh Kasat Reskrim menjelaskan, pada Sabtu (18/2/2023) petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang bernama Dedi.
“Dari hasil pemeriksaan, tujuan dari pelaku ini menodongkan untuk menakuti korbannya kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku juga telah melakukan dibeberapa lokasi di Kota Medan dan saat ini masih dalam pendalaman kami,”ucapnya.
Kasat Reskrim menyebutkan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
“Terhadap pelaku Dedi dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 Tahun,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan