mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues berhasil mengamankan seorang Agen judi Permainan Chip Higg Domino berinisial (J). Pengamanan di Kerukunan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (3/10/2021) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari keluhan yang serta Informasi dari masyarakat tentang maraknya permainan judi Higg Domino. Warga Kuta Panjang sangat resah.
Menyikapi informasi tersebut Tim RESMOB yang pimpinan Kasat Reskrim AKP Zhia UL Archam, langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (J) yang baru saja selesai melakukan transaksi jual beli Chip Higg Domino.
Hal itu di katakan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra Bustaman, melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, Rabu (6/10/2021).
“Benar Sat Reskrim Polres Gayo Lues telah mengamankan seorang laki-laki berinisial (J). Yang diduga sebagai Agen Chip Higg Domino, Sabtu malam tanggal 2 Oktober 202d1. Di kerukunan Kuta Panjang dan dari tangannya diamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone Android dan uang hasil penjualan Chip sejumlah Rp 300 ribu,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, tersangka ini merupakan seorang agen/penjual chip dengan modus operandinya menampung atau membeli chip dari orang lain dengan harga Rp 50.000 s/d Rp 55.000/B.
“Kemudian chip di jual kembali Rp 60.000/B. Dari kegiatan tersebut (J) menerangkan dalam sehari-harinya ia dapat menjual chip hingga 30 B dengan omset berkisar Rp1.800.000,” tuturnya.
Atas perbuatannya kini (J) terancam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014; tentang Hukum Jinayat. Yakni dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Kasat Reskrim juga berpesan kepada seluruh masyarakat Gayo Lues agar tidak melakukan permainan judi online dalam bentuk apapun.
“Karena selain hal tersebut merupakan perbuatan tercela dan di larang oleh agama, permainan judi online juga dapat menjadi awal atau pemicu dari perbuatan pidana lainya,” pintanya.
Reporter : Muhammad Tujung
Editor : Siti Murni