mimbarumum.co.id – Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan; Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
Selain personel, polisi juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional. Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, kini Bank Mandiri.
Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Menurut dia, PUPN telah melakukan penagihan sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan. Karena kendala di lapangan dan baru hari ini dilaksanakan.
Di lokasi, Satgas memasang plank atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Dalam penyitaan ini, Anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat mendampingi Ketua Satgas BLBI.
Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional juga ikut menyaksikan penyitaan tersebut.
Rionald menyebutkan, penyitaan akan berlanjut pada proses mekanisme PUPN, yaitu melakukan penjualan secara terbuka atau lelang.
Editor : Jafar Sidik
Sumber : Antara