mimbarumum.co.id – AR alias Bombom (28), hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Berlokasi di salah satu SPBU di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smardhana menjelaskan AR (28) warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel itu dibekuk, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pria tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan dua bal ganja di SPBU.
“Sebelum diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, Rabu (13/4/2022) malam.
Roman mengungkapkan berdasarkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, setiba di TKP persisnya di sebuah SPBU, personel Sat Resnarkoba menemukan seorang pria yang belakangan diketahui adalah AR alias Bombom, dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selain ganja, kata Kapolres, petugas Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor milik AR alias Bombom, satu unit telepon seluler, dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp 200 ribu.
Saat ditanya, AR alias Bombom mengakui barang haram itu adalah miliknya dan didapat dari Kabupaten Mandailing Natal.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR alias Bombom, berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapsel,” pungkas Kapolres.
Reporter : Rizal Oloan Nasution