mimbarumum.co.id – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus LS alias Lian (26) memiliki 22 paket narkotika jenis sabu dirumahnya Huta III, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/6/2021) siang, sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (18/06/2021) mengatakan, penangkapan pelaku Lian itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun di salah satu rumah di Huta III Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalah gunaan dan peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kata mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Di TKP, Tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung menggerebek sebuah rumah.
Lalu, dari samping rumah itu, team melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung meringkusnya. Kepada petugas lelaki itu mengaku bernama LS alias Lian.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa tas didalamya ada 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,35 gram kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah Handphone merk Xiaomi.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Selanjutnya, pelaku Lian dan berikut barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku LS alias Lian sudah ditahan dan dikenai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.(*)
Reporter : Japs
Editor : Jafar Sidik