mimbarumum.co.id – Seorang bandar narkoba berinisial AK (38), berhasil dilumpuhkan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat (3/3/2023) lalu sekira pukul 10.15 WIB.
Disampaikan Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi SH, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhan Batu, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik.
Berdasarkan informasi, petugas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa AK telah mengedarkan barang haram kepada pelanggan.
“Selanjutnya, tim melakukan penggrebekan. Dari tangan tersangka telah kita amankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil, satu buah kotak rokok berwarna hitam merk Dunhill, uang tunai senilai Rp300 ribu, sebuah hape senter merk Nokia berwarna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998,” urai Kasat Narkoba.
Kepada polisi, AK pun mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilahhiril, Kabupaten Labuhanbatu itu digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi
“Kepada pelaku kita jerat Pasal Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Roberto.
Reporter : R/ Jafar Sidik