mimbarumum.co.id – Sarang judi tembak ikan di Jalan Berlian Sari, Kecamatan Delitua digerebek Jahtanras Polrestabes Medan. Empat orang dari lokasi diangkut polisi.
Dari empat yang diamankan 2 orang dijadikan tersangka yakni inisial O (32) warga Jalan Penerbangan Alam Baru, Kec. Medan Tuntungan dan S (22) warga yang sama. Sedangkan yang menjadi saksi N (21) teman kasir yang kebetulan ada di TKP, warga Jalan Penerbangan Alam Baru, Kec. Medan Tuntungan dan Y (28) warga Jalan Ika Kabanjahe.
Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Jahtanras Iptu Yunan, Selasa (28/7/2020) mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah adanya permainan judi mesin ikan di Jalan Berlian Sari Delitua.
Baca Juga : Biadab, Ayah Setubuhi Dua Kandung Digiring ke Polrestabes Medan
Menindaklanjuti informasi, personel Jahtanras Polrestabes Medan menyelidiki ke lokasi Barus Bilyard Jalan Berlian Sari.
Begitu sampai dilokasi personel melihat ada kegiatan judi mesin ikan dan melihat seorang yang tidak di kenal sedang melakukan permainan judi mesin ikan yang ada di Barus Bilryad.
“Hasil penyelidikan dari empat orang yang diamankan dua dinyatakan sebagai tersangka dan proses lanjut. Sedangkan dua lagi sebagai saksi,” kata Iptu Yunan.
Dari tersangka disita barang bukti 3 mesin ikan, uang Rp285. 000, 3 buah chip dan 1 lembar catatan argo dan uang keluar.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy