mimbarumum.co.id – Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyahuti keinginan forum jasa konstruksi (Forjakon) Sumut dalam penerapan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Kita sebagai induk orgasisasi pengusaha di daerah ini pasti akan memperjuangkan keinginan tersebut,” kata dia, Senin (22/4/2024) di kantornya.
Sebelumnya Forjakon meminta agar Kadin Sumut turut melobi pemerintah dalam menerapkan UU tersebut. Menurut Firsal Dida Mutyara aspirasi para pengusaha konstruksi itu merupakah hal yang wajar dan patut diapresiasi.
Dia juga menyatakan bahwa Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) merupakan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Sumut sehingga aspirasi mereka wajib disampaikan.
Menurutnya, sebagai mitra pemerintah provinsi, Kadin akan menyuarakan aspirasi dimaksud.
“Karena begini, selama mengurus Kadin kami sudah berulangkali berkoordinasi dan berdiskusi dengan Pemprovsu untuk mendorong daerah ini bisa bergerak lebih cepat. Dari berbagai sisi dan dengan berbagai SKPD yang ada di Sumut sudah kita temui. Mulai dari pendidikan, investasi, ketenagakerjaan sampai ke persoalan jasa konstruksi,” jelasnya.
Firsal Dida Mutyara menyatakan pengusaha jasa konstruksi harus lebih banyak dilibatkan dalam proses pembangunan di Sumut.
“Mulai dari awal pelaksanaan proyek hingga evaluasi. Harapannya pengusaha konstruksi ini menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Jangan kemudian mengabaikan potensi pengusaha lokal yang pada akhirnya kita hanya jadi penonton di sini,” ungkapnya.
Berbagai proyek dan pembangunan konstruksi di Sumatera Utara harus mengikutsertakan para pengusaha lokal.
“Kami di Kadin ini kan juga induk semua organisasi pengusaha. Di berbagai forum sudah kami sampaikan agar proyek apa pun itu tetap melibatkan pengusaha lokal. Di sektor properti pun seperti itu juga. Hal seperti ini sudah pernah kami sampaikan agar pegusaha properti bisa menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Tentu hal yang sama untuk jasa konstruksi,” tuturnya.
Firsal Dida Mutyara pun mengamini bahwa selama ini pengusaha jasa konstruksi seperti tidak dilibatkan.
“Padahal coba kita lihat berbagai pembangunan infrastruktur banyak dilakukan. Tapi coba lihat plank merek pengerjaan proyek itu banyak dikerjakan kontraktor dari luar. Terutama proyek rintisan besar yang digagas dari pusat. Kalaupun misalnya proyeknya adalah rintisan, maka harus melibatkan juga pegusaha lokal. Mereka harus terlibat,” kata dia.
Menurut Firsal Dida Mutyara, sektor jasa konstruksi ini memegang peran penting dalam menciptakan investasi, membuka lapangan kerja serta mobilitas barang dan jasa. Karena perannya sangat krusial itu membuat perlu dukungan terhadap keberadaan pengelola jasa konstruksi di Sumut.
“Jasa konstruksi itu indikator bertumbuhanya investasi. Kemudian mereka membuka lapangan kerja dan tentu juga dalam percepatan pergerakan mobilitas barang dan jasa. Ketika mereka bergerak maka akan berkontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Sumut dan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu roda ekonomi bergerak, dan sektor riil pun berputar,” jelasnya.
Apabila proyek-proyek yang ada dikerjakan oleh perusahaan di Sumut, maka pajak-pajak perusahaan akan menjadi sumber pendapatan untuk Sumut juga, katanya. “Dan keuntungannya bisa diinvestasikan kembali oleh perusahaan-persuahaan tersebut di Sumut. Kalau perusahaan luar sudah pasti keuntungannya di bawa keluar dan di investasikan ke luar juga,” tambah Firsal.
Artinya ketika pengusaha lokal dilibatkan tentu mereka akan menggunakan tenaga kerja lokal, memutarkan uangnya untuk pembangunan daerah ini, serta kontribusi ke pajak pun akan masuk ke kantong pemerintah daerah, bandingkan jika semua pengerjaan konstruksi datang dari luar daerah, kata Firsal.
Dia menyatakan pembangunan jalan tol, peningkatan kapasitas bandara, pelabuhan serta pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal & elektrikal, dan juga pembangunan prasarana sipil (civil engineer) harus meliatkan pengusaha lokal.
“Jadi kami siap menyambut inisiatif para pengusah ajasa konstruksi itu untuk ikut melobi pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha lokal sekaligus penguatanpenerapan UU No. 2 tahun 2017 serta PP No. 22 tahun 2020,” tuturnya.
Reporter : Ngatirin/rel
[…] Saran Kadin Sumut : Libatkan Pengusaha Kontruksi Lokal di Semua Proyek […]