mimbarumum.co.id – Terdakwa Samsul Fitri, Kasubag Umum Protokoler nontakif Pemko Medan jalani sidang perdana kasus korupsi. Ia beperan pengutip uang suap yang disetorkan ke Dzulmi Eldin.
Penuntut Umum KPK Karian Karniasari mengungkapkan, terdakwa mulai dipercaya untuk mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan sejak Juli 2018 lalu.
“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul dapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan,” kata Karin di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2020).
Diterangkan Karin, sejumlah uang yang disetorkan Samsul Fitri dari kutipan para kepala dinas/pejabat eselon II, di Pemko Medan totalnya Rp2,1 miliar lebih.
Baca Juga : Penuntut KPK Tuntut 2 Tahnu 6 Bulan Penjara Kadis Penyuap Eldin
Dikatakan Karin, terdakwa kemudian mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan.
Atas arahan Eldin ke terdakwa, para OPD yang lain juga mengikutinya dan menyerahkan uang secara bertahap melalui Samsul Fitri.
Pemberian uang juga disebut untuk mempertahankan jabatan masing-masing di Pemko Medan. Salah satunya pada kegiatan APEKSI di Tarakan Kalimantan Utara pada Juli 2018 yang membutuhkan dana Rp200 juta.
“Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut. Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Terdakwa di hadapan Dzulmi Eldin kemudian membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui yang perkiraannya mencapai jumlah Rp240 juta. Namun realisasinya hanya Rp120 juta,” urainya.
Baca Juga : Kasus Suap Kadis PU, Eldin Bantah Keterangan Anggotanya
Permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.
“Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Terdakwa kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Dzulmi Eldin,” sebut Karin.
Dalam berkas dakwaan juga disebutkan, sejumlah para Kepala OPD lain yang dimintai uang diantaranya, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan Pemko Medan sejak Februari 2019, Dammikrot selaku Kadis Perdagangan sejak Februari 2019.
Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan sejak 2017, Khairunnisa Mozasa selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sejak April 2019 serta kepala OPD lainnya.
Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin, totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” pungkasnya.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy