mimbarumum.co.id – Pengurusan surat kendaraan di Samsat Pangururan menuai masalah, akibat ulah “Acong” calo liar yang sudah menjadi buronan polisi. Dampaknya mengakibatkan KUPTD Samsat Pangururan Gokma T Sinaga dinonjobkan dari jabatannya.
Saat ini Denni Meliala menjabat KUPTD Samsat Pangururan, pasca kejadian yang sudah merugikan masyarakat Samosir sebagai objek pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran wartawan, hingga saat ini ada 300 lebih surat kendaraan berupa BPKB dan STNk yang terdata bermasalah dalam pengurusan pajak, baik roda dua maupun mobil.
Padahal sudah dibayarkan masyarakat yang mengurus pajak, tapi tidak terapload di Dispenda Sumatera Utara akibat ulah Acong yang merupakan staf honorer di Samsat Pangururan.
“Hingga sekarang masyarakat yang sudah melapor resmi ke pos pengaduan terdata seratusan lebih,” sebut KUPTD Samsat Pangururan yang baru, Denni Meliala kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) di Pangururan.
Ia menjelaskan, sudah membuka pos penerimaan pengaduan untuk para korban penipuan pengurusan pajak kendaraan di Kabupaten Samosir.
“Sudah diberlakukan semenjak dua minggu lalu, akan tetap diterima pengaduan masyarakat,” imbuh Denni.
Ia menambahkan, pemotongan hingga 85 persen keringan denda sesuai koordinasi dengan Dispenda Sumatera Utara, sudah diberlakukan kepada para korban.
“Kita berharap, ke depan masyarakat datang mengadukan keluhanya agar kami dapat mendata kembali para korban,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, sesuai informasi dihimpun wartawan dan kabar di kalangan masyarakat, kematian seorang anggota kepolisian dari Polres Samosir berkaitan erat dengan masalah pajak kendaraan bermotor yang terjadi di Samsat Pangururan.
Reporter: Robin Nainggolan