mimbarumum.co.id – Pemkab Samosir kembali meraih peringkat pertama pencegahan korupsi, untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara.
“Prestasi ini untuk yang kedua kali setelah sebelumnya meraih peredikat serupa di tahun 2019 lalu,” jelas Bupati Samosir Rapidin Simbolon kepada mimbarumum.co.id, Minggu (19/1/2020) di Pangururan.
Menurutnya, raihan pemerintah daerah terkait pencegahan korupsi telah tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca Juga : Enggak Paham Masalah, Banyak Pejabat Terjebak Korupsi
“Pemkab Samosir berada di urutan pertama dengan persentase 90 persen, Pempov Sumut di urutan kedua dengan persentase 88 persen,” imbuhnya.
Rapidin mengatakan, raihan prestasi itu menjadi kebanggan bagi masyarakat Samosir. “Sebab lebih sulit mempertahankan daripada meraih prestasi itu,” tukasnya.
Baca Juga : Samosir Juara Cegah Korupsi
Ia menjelaskan, pada Januari 2019 lalu Tim Korsupgah KPK RI mengapresiasi progres Rencana Aksi (Renaksi) pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemkab Samosir sebagai juara satu di tingkat 83 persen.
“Pada 2020 ini pencapaian tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi dari Pemerintah Kabupaten Samosir naik menjadi 90 persen dengan rincian indikator penilaian pada delapan area intervensi,” ujar suami Sorta Siahaan itu.
Dijelaskan, bahwa rincian indikator penilaian delapan area intervensi KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBD 100 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 99 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 96 persen, Kapabilitas APIP 82 persen, Manajemen ASN 91 persen, Optimalisasi Pendapatan Daerah 70 persen, Manajemen Aset daerah 88 persen dan Tata Kelola Dana Desa 90 persen. (robin)