mimbarumum.co.id – Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede akan melakukan gugatan terhadap pihak pengusaha biliard di Medan terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) dengan tuduhan pemerasan.
Pernyataan itu disampaikan Salomo TR Pardede didampingi Kuasa hukumnya, M Hokli Lingga di Medan, Jumat (16/5/2025). Salomo mengaku dengan adanya pemberitaan di medsos ia merasa tersudut dan tertekan merusak nama baiknya.
“Melalui kuasa hukum saya akan mengadukan pelaku pencemaran nama baik saya. Ini merupakan fitnah dan saya merasa terzolimi. Kita sedang mempersiapkan gugatan,” terang Salomo.
Pernyataan Salomo ditimpali oleh Hokli Lingga selaku kuasa hukumnya, menyebut tuduhan oleh pemilik pengusaha Biliard dinilai merupakan fitnah dan tindakan yang berlebihan tidak dapat ditolelir. Maka itu, pelaku akan diadukan ke Polisi dengan pelanggaran UU ITE.
Ditambahkan Hokli, terkait laporan pengaduan (LP) pemilik usaha Biliard ke Polda Sumut dengan tuduhan dugaan pemerasan dengan mencantumkan Salomo Pardede. Hokli mengatakan tuduhan itu tidak benar sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Diakui Hokli Lingga, terkait adanya LP tersebut, hingga saat ini kliennya belum ada panggilan dari Polda. “Kalau pun ada, kita akan koperatif mengikuti aturan. Dan siap klarifikasi bahwa klien kita tidak pernah melakukan pemerasan,” terangnya.
Diakui Hokli, ada 3 pemilik usaha Biliard di Medan yakni Xana Biliar, Hive Biliard dan Draw Shoot Bilard
yang membuat LP ke Polda kepada kliennya dengan tuduhan tidak mendasar. Tuduhan ke 3 pengusaha itu dibantah oleh Hokli Lingga.
Reporter: Jafar Sidik