mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan kepemilikan Softgun tanpa izin dengan terdakwa Joni kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan beragendakan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren menghadirkan 4 saksi personil kepolisian dari Polda Sumut dan Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam persidangan terlebih diperiksa dua saksi dari Personil Krimum Poldasu, Mulyadi dan Wira Sajana. Keduanya saat itu sedang piket pada 8 Fabruari 2020 lalu, membenarkan ada penyerahan satu tersangka bersama satu Softgun lengkap dengan magazine, mimis dan tabung.
“Kami pada waktu adanya penyerahan tersangka dan soft serta kelengkapannya,” kata saksi didihadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat di Ruang Cakra VII, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga : Kejari Medan Siapkan Sarana Memininalisir Penyebaran Covid
Masih dalam kesaksian keduanya, juga menegaskan bahwa menyerahkan adalah personil petugas kepolisian dari PMJ.
“Mereka dari PMJ, dan saat menyerahkan tersangka dan barang bukti tentunya ada surat tugas,”ucapnya lagi.
Namun ketika ditanyakan apakah softgun beserta kelengkapan itu sejenis senjata api?, kedua personil dari Poldasu menyebutkan itu bukan bidang mereka.
“Itu bukan bidang kami,”ucap Wira sembari menyerahkan bahwa jenis senjata yang biasa digunakan jenis revelover dan FN. Bukan seperti yang disimpan oleh terdakwa.
Sementara itu, dua saksi Ditkrimum Polda Metro Jaya, Yanuar dan Chandra membenarkan bahwa mereka yang menemukan softgun saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dikawasan Kompleks Perumahan Brayan City.
“Waktu itu kami melakukan pengembangan karena sudah ada penangkapan terlebih tersangka dalam kasus judi online. Nah saat melakukan pengeledahan di rumah tersangka (Joni,red) ditemukan Softgun,” ucap Yanuar dan Chandra yang diminta keterangan secara Vidio Call Whatsapp.
Namun dalam keterangan kesaksian secara Vidio Call Whatsapp, ini juga menemukan kendala saat penasehat menanyakan berapa kali Yanuar diperiksa
Yanuar hanya menjawab satu kali, namun penasehat hukum terdakwa Sahrul menyebutkan dua kali berdasarkan BAP.
“Mana yang benar sekali atau dua kali,” tanya Sahrul lalu saksi dari PMJ ini pun menegaskan sekali.
Dilanjutkannya, saat pengeledahan petugas menyuruh tersangka untuk membuka lemari atau laci, dari situ ditemukanlah softgun.
Sementara itu, terdakwa membenarkan apa yang diutarakan saksi tentang kronologisnya.
Usai mendengarkan keempat saksi dalam persidangan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Jarihat menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi dari terdakwa.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy