mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Husen Syukri terjerat kasus kepemilikan pil eksatasi sebanyak 25 butir, dipersidangan saksi mengungkapkan keterlibatan terdakwa hanya berdasarkan keterangan.
Pada persidangan beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang berasal dari pihak Polsek Tanjung Morawa dan Polsek Medan Timur yang dihadirkan JPU Chandara Naibaho.
Saksi Agus Pranoto dan Dedi Simangungsong dari Polesek Medan Timur dalam kesaksiannya secara terpisah menyebutkan, adanya keterlibatan Husen Syukri dikarenakan adanya keterangan dari terdakwa lainnya yakni, M Amin dan Tri Utari (berkas terpisah) yang ditangkap pada 4 Maret 2020 pada dini hari di Jalan Mongosidi tepatnya di depan Harmes. Saat diperiksa M Amin menyatakan bahwa barang itu dari Husen Syukri.
“Jadi kami tahu 25 pil ekstasi miliknya Husen Syukri dari keterangan M Amin,” kata Dedi maupun Pranoto dihadapan Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara.
Baca Juga : Eksepsi Husen Pemilik Puluhan Butir Ekstasi Ditolak Hakim
Kendati dua orang saksi tersebut turud melakukan penangkapan akan tetapi mereka tidak melihat langsung penyerahan puluhan butir ekstasi dari terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Husen melalui Penasehat Hukum Arizal menanyakan kenapa begitu ada keterangan milik Husen, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap Husen pada hari itu akan tetapi penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2020?, menjawab itu Agus mengatakan menunggu perintah pimpinan.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan M Amin, pihak penyidik menetapkan Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masih dalam penuturan Agus, saat Husen sampai di Polsek Medan Timur. Seketika itu juga dihadapan penyidik baik Husen maupun Amin dipertemukan. Ketika ditanya penyidik kepada Amin saat itu apakah orang yang dimaksud Husen sebagai pemilik dari 25 ekstasi? adalah orang yang dimaksud, Amin pun membenarkannya.
Sedangkan, ketiga saksi dari Polsek Tanjung Morawa, Viktor Sitohang, Bahagia dan Samuel yang dimintai keterangan secara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya diperintahkan Kapolsek Tanjung Morawa untuk menangkap Husen DPO dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kebetulan saat itu, Husen mau mengurus petugas parkir bernama Reza yang tertangkap karena melakukan Pungli oleh Polsek Tanjung Morawa.
“Waktu itu Husen memang datang dan langsung kita amankan dan membawanya ke Polrestabes Medan yang kemudian diarahkan ke Polsek Medan Timur,” tutur saksi dari Polsek Tanjung Morawa.
Namun soal surat DPO, ketiga saksi tidak tahu hanya berdasarkan perintah saja.
Begitu juga menjawab pertanyaan JPU apakah Husen mempunyai trade record terlibat narkoba, baik Viktor, Bahagia dan Samuel menyatakan pihaknya hanya mendengar informasi saja.
“Jadi masih dalam proses penyelidikan,” imbuh Viktor.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy