mimbarumum.co.id – Bawaslu Kota Medan masih harus mendengar keterangan saksi ahli untuk memutus perkara Akhyar Nasution yang dilaporkan Panitia Panwascam Medan Deli.
“Hari ini kita meminta pendapat ahli, apakah masalah ini bisa diteruskan oleh Gakkumdu atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilunya,” jelas Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Selasa (3/11/2020).
Saksi ahli yang dimintai pendapatnya, lanjut dia adalah Indra Gunawan Purba, dosen di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Medan.
Baca Juga : Difasilitasi untuk Berjualan, Rapidin-Juang Peduli Pedagang Kecil
“Untuk kajian dari saksi-saksi, baik dari pelapor maupun terlapor, sudah kita pelajari. Jadi untuk itu, kita butuh keterangan ahli agar bisa memastikan kasus ini duduk perkaranya atau tidak,” paparnya.
Dikarenakan masih harus mendengar keterangan saksi ahli, Payung Harahap menyebut pihaknya baru bisa mengumumkan hasilnya pada Rabu (4/11/2020).
“Besok lah keputusannya diumumkan,” tutupnya. (Rel)
Editor : Dody Ferdy