mimbarumum.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR ) Mujianto dari tahanan Rumah Tahanan Negara ( Rutan) menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan terdakwa.
Penetapan pengalihan itu dibacakan Immanuel dihadapan Jaksa Penuntut Umum Resky, Isnayanda dan Penasihat Hukum terdakwa Surepno Sarpan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).
Menurut hakim, selain alasan sakit dan sudah uzur juga dipertimbangkan adanya jaminan istri, Penasihat Hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp 500 juta yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Menurut hakim, dengan pengalihan tersebut diharapkan terdakwa bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan.
“Ini harus ditaati terdakwa sehingga persidangan bisa berjalan lancar,” ujar hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Resky Pradana dalam repliknya menguraikan surat dakwaan yang menjerat tersangka Mujianto dengan pasal korupsi dan pencucian sudah memenuhi prosedur UU.
“Surat dakwaan JPU yang dibacakan 2 pekan lalu sudah memenuhi unsur pasal 143 KUHP tentang sah tidaknya surat dakwaan,” ujar Rezky.
Karena itu eksepsi Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan kabur, tidak cermat harus ditolak dan berharap hakim menerima replik JPU dan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi.
Sebelumnya Penasihat Hukum terdakwa Surepto Sarpan dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan hakim Immanuel dan JPU Isnayanda menyebutkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) yang menjerat terdakwa pasal pencucian uang dan korupsi itu tidak memenuhi unsur pasal 143 KUHAP.
Alasannya perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto baik tentang kesalahan prosedur pengajuan kredit di bank sehingga menimbulkan kredit macet.
“Itu semua tidak ada hubungannya dengan terdakwa,” ujar Sarpan.
Menurut dia, antara Canakya dan Mujianto memang pernah mengikat perjanjian jual beli tanah untuk membangun perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Saat itu Canakya membeli tanah milik Mujianto seharga Rp 45 miliar dengan cicilan.Tapi akhirnya hutang Canakya tersebut sudah dilunasi 25 Juni 2012.
Tapi JPU dalam surat dakwaannya malah menguraikan kredit macet yang dilakukan terdakwa Mujianto dan Canakya berlangsung 3 Maret 2014.Padahal 2014 itu terdakwa tidak punya hubungan lagi dengan Canakya.
“Kalau pun ada kesalahan prosedur antara Canakya dengan pihak bank, itu bukan urusan terdakwa Mujianto.Sebab dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit tergantung kreditur dan debitur dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto,” ucap Sarpan.
Reporter : Jepri Zebua