mimbarumum.co.id – Seorang pemuda yang tinggal di Kecamatan Medan tega menyiramkan air keras ke tubuh kekasihnya yang masih di bawah umur hingga tewas.
Pelaku adalah Putra Nakula (26). Sementara korban berinisial SNR (15). Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Deli Tua IPTU Martua Manik membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) malam, di kuburan Cina, Jalan Stasiun, Kecamatan Deli Tua. Saat itu korban bersama pelaku pergi untuk makan di luar, karena diketahui juga bahwa korban berpacaran dengan pelaku.
“Setelah selesai makan, sekira pukul 21.00 WIB, pelaku balik ke rumahnya dan mengambil air keras dari dalam kamar,” ucapnya kepada wartawan, Senin (27/09/2021).
Pelaku memindahkan air keras ke plastik gula lalu memasukkan ke dalam plastik kresek warna merah dan mengantungkannya di dekat radiator sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya.
Baca juga : Lapas Salambue Over Kapasitas, Narapidana Ini Mendominasi!
Pelaku kemudian kembali ke rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan pada pukul 21.22 WIB. Mereka pun kembali berkeliling ke kawasan Delitua melewati Jalan Stasiun sampai Kuburan Cina dan berhenti di pinggir jalan, di dekat pohon.
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ban motornya kurang angin. Pelaku berpura-pura mengecek ban sepeda motornya kemudian mengambil air keras yang digantung di dekat radiator, lalu menyiramkan ke tubuh korban sebelah kiri. Korban menjerit kesakitan dan kepanasan,” papar Kanit Reskrim
Karena melihat korban menjerit kesakitan pelaku langsung membawa korban ke rumah orang tuanya. Saat itu, korban tidak sadar dan penuh luka bakar.
Orang tua korban dan pelaku langsung membawanya ke Klinik Bina di Jalan Cinta Karya. Namun klinik tidak mampu menanganinya, sehingga dibawa ke RSU Mitra Sejati. Sayangnya, tak lama berselang, korban meninggal dunia.
Orang tua korban yang keberatan atas kematian anaknya kemudian datang Ke Polsek Delitua untuk membuat laporan. Atas dasar laporan itu, tim dari Polsek Delitua langsung melakukan olah kejadian perkara di TKP, dan memeriksa pelaku yang sebelum kejadian juga bersama korban.
Hasil interogasi, Putra Nakula mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiram tubuh korban dengan air keras. “Dia cemburu karena korban ada berhubungan dengan pria lain. Awalnya mau memberi pelajaran kepada korban,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup.
Editor : Jafar Sidik