mimbarumum.co.id – Polisi akhirnya menetapkan wanitia berinisial N sebagai tersangka penganiaya Ustadz Nursarianto. Penyidik juga melakukan penahanan serta berupaya melengkapi barang bukti.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto pada wartawan, Jumat (8/2/19) di Mapolrestabes Medan.
Perwira itu mengatakan penetapan wanita itu sebagai tersangka Setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Meski telah ditetapak sebagai tersangka dan ditahan, petugas katanya juga masih melakukan pemrosesan untuk keperluan pemberkasan.
“Untuk keterangan lain atau alat bukti lain yang memperkuat kejadian ini terus dikumpulkan,” ujar Dadang.
Selain itu, Dadang menambahkan Ketua MUI Medan melihat langsung bagaimana penyidiknya bertindak cepat menangani permasalahan ini.
Sebelumnya, Nursarianto memposting di akun facebook miliknya tentang aksi penganiayaan yang dilakukan oleh N.
Ia menuliskan kejadian bermula ketika Nursarianto mengikuti rapat dengan guru di Madrasah Muhammadiyah Jalan Mandailing Medan.
Usai rapat, Nursarianto melihat sejumlah murid dikejar anjing, lantas ia pun mencoba membantu dengan menjumpai pemilik hewan peliharaan itu.
Tak disangka, saat menjumpai pemilik hewan yang merupakan seorang wanita, terjadi pertengkaran, hingga akhirnya pertengkaran semakin memanas membuat wajah sang Ustadz terluka dibagian pelipis sebelah kanan.
Tak terima atas kejadian ini, Nursarianto lalu mencurahkan kejadian yang dialaminya lewat facebook. Tak lama berselang, polisi lalu mengamankan terduga pelaku. (dd)