Sah! UMR Tahun 2023 Naik 10 Persen

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah memberikan penjelasan terkait upah minimum 2023. Salah satu pembahasan yang cukup menarik adalah terkait kenaikan UMR tahun 2023 sebesar 10%.

Melalui unggahan video yang diupload oleh akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida menuturkan formulasi perhitungan upah minimun 2023. Dilansir dari Akun Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida menjelaskan secara detail mengenai upah minimun 2023.

Pada dasarnya, kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Upah minimum juga merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan. Dan dalam waktu dekat, sebelum tahun 2022 berakhir, akan ada penetapan upah minimum tahun 2023 oleh Gubernur.

Menaker menjelaskan hampir semua daerah saat ini telah melakukan proses penghitungan upah minimum. Dalam video tersebut, Ida Fauziah mengatakan bahwa sebelum berlakunya PP nomor 36 tahun 2021 terjadi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah yang cukup tinggi.

- Advertisement -

Kesenjangan yang terjadi akan berdampak pada aspek iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah serta produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, PP No. 36 Tahun 2021 diciptakan untuk mereduksi perbedaan upah minimum antar wilayah guna menciptakan pemerataan dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan.

Namun, PP No. 36 Tahun 2021 ini dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal tersebut terlihat dari upah minimum Tahun 2022 yang tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang sehingga mengakibatkan daya beli pekerja turun.

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengeluarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Secara umum kebijakan penetapan upah minimum tahun 2023 mengatur dua hal berikut.

Adapun formulasi perhitungan upah minimum tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.

Terkait kesempurnaan formula penghitungan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum rumusannya adalah upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan.

Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan Alpha. Alpha yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan.

Perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dengan penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10%.

Sementara, terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

Sedangkan bagi kabupaten kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Sumber : ayojakarta.com

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Anggota DPRD Sumut H. Abdi Santosa Ritonga Apresiasi OJK atas Peluncuran Roadmap BPD

mimbarumum.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, sebagai arah pengembangan dan acuan...