Sah, Praperadilan Sekdakab Samosir Dikabulkan Hakim

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Praperadilan yang diajukan pemohon Sekdakab Samosir Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea; atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) Samosir dikabulkan oleh Pengadilan.

Sebelumnya telah digelar persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu hingga Senin (12/3/2021). Pasca penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 oleh Kejari Samosir.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sandro Sijabat menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka; tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.

“Permohonan praperadilan pemohon Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2021/PN Blg. Yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea diterima,” sebut hakim.

Berdasarkan penilaian hakim, penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea. Yakni sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

“Penetapan tersangka terlebih dahulu harus melakukan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” sebut Sandro Sijabat.

Selanjutnya dinyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat.Pada persidangan praperadilan, Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea diwakili penasehat hukumnya A.D Handoko, SH, MH, Liberty Sinaga, SH dan Mazmur Septiyan Rumapea.

Terkait hasil praperadilan, Kajari Samosir Andi Adikawira Putra, kepada wartawan, Selasa (13/7/2021) membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Tegaskan Tidak Ada Pungli di Kegiatan Launching Aplikasi Jaga Desa

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli) atau permintaan biaya dari para Kepala...