Sabtu, Juni 29, 2024

Rutin Membayar PBB, Sahari Dilaporkan Kepdes Atas Kepemilikan Sebidang Tanah

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang warga Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang merasa sedih dan terpukul karena harus berjuang mempertahankan haknya sebagai ahli waris tanah yang diduga dicurangi oleh oknum pejabat pemerintahan desa.

Warga tersebut seorang laki-laki bernama Sahari (63). Pria paruh baya itu harus berjuang mempertahankan haknya serta menghadapi laporan polisi yang dilaporkan oleh Kepala Desa (Kepdes) Lengau Seprang karena dinyatakan Kepala Desa tersebut tidak memiliki tanah di desa itu.

Ingin menangkis hal tersebut, Kepada wartawan, Sahari membeberkan fakta pada Rabu (7/9/2022).

Sahari mengataka tanah tersebut dari kakeknya yang diberikan orang tuanya, dan sekarang orang tua telah tiada, akhirnya ahli warisnya jatuh kepada Sahari dan lima saudaranya.

“Jadi tanah itu memiliki surat. Saya jelaskan sama kepala desa yang lama, ada enam orang anaknya Ahmad Duriat, jadi wajiblah tanah ini kembali ke ahli waris, karena dulu hanya dipinjamkan orang tua saya. Jadi mau saya ambillah tanah itu,” ungkap Sahari.

“Tanah tersebut suratnya lengkap. PBB dibayar. Jadi itulah supaya kembali ke ahli waris yang enam orang ini. Almarhum Jumadi, Sarmadi, Sahari, Saman, Saidin, Bejo. Jadi harapan saya supaya kembalilah tanah itu kepada yang saya yang berhak atas tanah itu,” bebernya.

Ia pun berharap pihak-pihak yang berwenang dapat menyikapi hal itu dengan benar.

“Karena sayapun dilaporkan ke Kapolres sama kepala desa, laporannya karena gak ada tanah Pak Sahari. Saya dilaporkan dan dipanggillah di Polres,” tuturnya.

“Ternyata saya bawa surat-surat. Diketawailah sama penyidik di Polres. Kepala desanya sekolah apa gak? Bapak kenal apa gak? Kenallah, itu keponakan saya. Tapi jadinya kok kayak gini. Sampai situlah, sampai ini jadinya belum ada keputusan dari Kapolres. Jadi saya melaporlah sama yang berwenang,” paparnya.

Ia menegaskan tanah ini bukanlah hak desa. Ini hak ahli warisnya sebenarnya.

“Tanah masyarakat katanya. Sebetulnya dulu memang pinjam, jadi saya ambil kembalilah setelah bapak saya gak ada, mamak saya gak ada,” imbuhnya.

Ia menyebutkan jumlah tanahnya 5900 meter, sedangkan yang diwakafkan itu tidak ada.

“Kabarnya yang melaporkan saya ini sudah berpecah juga. Yang laporkan saya kan kepala desa, tapi sudah berpecah juga masing-masing, dari masyarakat lain, dari kepala desa lain,” katanya.

“Jadi supaya kembali lagilah tanah ini ke ahli waris, anak yang 6 orang ini, 4 masih hidup dan 2 orang sudah meninggal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji dikonfirmasi awak media via selular pada Kamis (8/9/2022) terkait pemilik/ahli waris sebidang tanah di Desa Lengau Seprang tepatnya diseberang SD Negeri No.104239 diduga dilaporkan oleh Kepala Desa Lengau Seprang mengatakan sedang diproses.

“Sedang diproses. Saya sudah sampaikan Kasat agar diluruskan,” tegas Kombes Irsan Sinuhaji singkat.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Inke Maris & Associates Raih Penghargaan MAW Talk Awards 2024 sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia

mimbarumum.co.id – Inke Maris & Associates (IM&A) Strategic Communications meraih penghargaan sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia dalam...

Baca Artikel lainya