mimbarumum.co.id – Rumiris Siagian yang mendatangi Juliase di ruko Jalan Besar Pasar 13 Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/5/2025) untuk menanyakan kesepakatan mereka terkait ruko menjadi polemik.
Pasalnya, Rumiris yang datang dengan tujuan baik menanyakan mengapa ruko sesuai kesepakatan mereka disewakan Juliase sepihak tanpa diberitahu terlebih dahulu ke dirinya berujung tuduhan dirinya melakukan penganiayaan dan pengancaman.
“Sangat disayangkan maksud baik saya mendatangi Juliase sesuai janji kami hari Sabtu bertemu jadi berita tuduhan yang menyebut saya menganiaya dan mengancam pria LS yang mengaku disuruh menjaga ruko tersebut,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ia kesal lantaran Juliase tak kunjung muncul untuk mengklarifikasi terkait disewakannya ruko itu.
“Karena Juliase tidak kunjung muncul, saya meminta gembok ruko dibuka, namun dihalangi LS yang akhirnya terjadi dorong -dorongan. Jadi tidak ada penganiayaan. Terkait sebutan ada pistol yang dianjungkan L itu tidak benar. Itu pistol mainan yang sebenarnya korek api/mancis dan LS telah buat laporan ke Propam, sudah diperiksa,” jelasnya.
Ia juga mendengar isu jika dirinya akan dilaporkan LS ke Polresta Deliserdang terkait penganiayaan dan pengancaman.
“Siapa yang menganiaya dan mengancam? Saya berurusan dan ingin bertemu dengan Juliase bukan LS yang mengaku-ngaku menjaga ruko serta melakukan penghadangan,” sebutnya sembari mengingatkan agar jangan ada orang luar yang menjadi provokator atau mencari keuntungan atas urusannya dengan Juliase terkait ruko. Karena terbukti LS sendiri tidak mengalami luka-luka bahkan tidak lecet sedikitpun karena keesokan harinya kami bertemu di Cafe Zens HM Joni untuk bicara baik-baik dan saya merekam pembicaraan sepanjang pertemuan,” urainya.
Rumiris menceritakan kesepakatan tentang ruko dengan Juliase yang berawal dibelinya dari Mina Tan warga Lubukpakam melalui marketplace.
“Ruko sudah saya beli dari Mina Tan warga Lubukpakam. Sebelumnya yang punya ruko adalah Juman dan istrinya Juliase yang sudah cerai. Dan hak asuh 3 orang anak jatuh kepada Juliase. Ada surat hibah ruko tersebut dari Juman ke Juliase dan ketiga anaknya. Jadi saat Juliase yang mengasuh ketiga anaknya mengalami kesulitan dan meminjam pada Mina Tan sebesar Rp 300 Juta,” ucapnya.
Lanjutnya, peminjaman itu dibuat kausul perjanjian dengan tanda tangan jika 6 bulan tidak lunas maka ruko jadi milik Mina Tan.
“Jadi pada tahun 2023 saya belilah dari Mina Tan sebesar Rp 1miliar. Dimana sebelumnya tahun 2020 Juliase sebagai kuasa atas diri sendiri selaku orang tua dari tiga orang anak menjual ruko tersebut ke pihak Mina Tan dengan surat pelepasan hak resmi dari Notaris Adi Pinem secara sah,” imbuhnya.
Namun, lanjutnya, pada saat ruko akan dicek fisik, 20 Desember 2023 digembok oleh pihak Juliase.
“Kita akhirnya berteman dan sepakat dengan Juliase untuk mengugat Mina Tan. Kasihan masa terima Rp 300 Juta ruko harus lenyap. Dan saya sudah melaporkan Mina Tan ke Polrestabes Medan dan sudah masuk tahap sidik,” imbuhnya.
Disebutnya, kita sudah berbicara dengan Juliase untuk menuntut Mina Tan dan sepakat terkait ruko. Namun Rumiris kecewa karena tanpa konfirmasi, ruko disewakan ke orang lain.
“Jika ditanya kepada yang jaga usaha, disebut usaha itu milik Juliase. Tetapi LS bilang itu disewakan Rp40 juta untuk jualan sembako dan 40jt dapur umum MBS,” tambahnya.
Rumiris mengaku sangat menyayangkan, yang harusnya bertemu Juliase harus berbenturan dengan LS
“Saya yang memiliki berkas ruko itu bukan mafia. Dan jujur saya iba dengan Juliase sehingga saya sebut jual saja ruko itu dan kembalikan uang saya Rp 1 miliar ditambah kerugian akibat masalah ini Rp 100 juta,” ungkapnya sembari menyebut hari
Minggu (18/5/2025) sehari setelah ada kesalahpahaman pada Sabtu itu, bertemu LS dan salah seorang ketua LSM berinisial AGG.
Rumiris mengingatkan agar jangan ada orang yang mencoba memeras dari situasi yang sebenarnya sudah ada kesepakatan.
“Diselesaikanlah dengan baik, kita dengan Juliase tidak ada masalah. Jangan ada pihak yang mencoba memeras dan cari keuntungan dari situasi ini,” harapnya.
Sementara, LS saat dikonfirmasi mengaku sebagai penjaga ruko milik Juliase mengalami penganiayaan dan pengancaman.
“Saya diminta Juliase menjaga ruko,” sebutnya tanpa menjelaskan kapasitasnya sebagai penjaga.
LS melanjutkan, dirinya dianiaya dan diancam sehingga melaporkan L ke Propam Polda Sumut dan Rumiris ke Polresta Deliserdang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya L ke Bid Propam mengaku belum mengetahuinya.
“Saya belum mengetahuinya, nanti saya tanyakan dulu,” tandasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R