Rumah Dirusak, Penghuni Laporkan Pelaku ke Polrestabes

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Penghuni rumah di Jalan Masjid Nomor 69, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat melaporkan, Sukanto Oendiana yang mengaku sebagai pemilik rumah atas dugaan tindak pidana pengrusakan. 

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/3086/XII/2020/SPKT Polrestabes Medan pada tanggal 13 Desember 2020. Terlapor yang melakukan upaya pengosongan rumah secara paksa itu juga menyebabkan salah seorang penghuni rumah yang lansia jatuh sakit.

Kuasa Hukum pelapor, Salim Halim SH didampingi Wilson Raja Ganda Tambunan pada wartawan, Rabu (23/12/2020) mengatakan, klien mereka (korban), Bing Cipto Ngiam merupakan ahli waris ketiga yang juga cucu dari kakek korban yang telah menempati rumah itu sejak tahun 1962. Itu dibuktikan adanya perjanjian lisan yang dibuat sebelumnya dengan bukti kuitansi pembayaran.

Setelah tinggal di rumah itu sampai 2010 pembayaran tetap dilakukan melalui wesel pos. Namun belakangan pembayaran via wesel pos ditolak. Sehingga korban tidak bisa membayar perjanjian sewa rumah itu.

- Advertisement -

“Karena tidak tahu membayar kemana, sejak itu (2010) klien kami tidak membayar lagi,”katanya.

Baca Juga : Sempat Kabur, Tahanan Narkoba Polrestabes Medan Diringkus Lagi

Pada 2013 datang surat somasi dari Kantor Pengacara Gordon Marolop Associate dengan tujuan pengosongan rumah. Karena tidak ditanggapi pengacara terlapor melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan atas dugaan pelanggaran tanpa izin menempati tanah dari yang berhak.

Setelah somasi tidak ditanggapi, di 2019, Sukanto Oendiana menunjuk Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Metro 24 Jam dan Roseno Lukas Simanjuntak sebagai penyewa dari Sukanto Oendiana.

“Lagi-lagi mereka memberi somasi agar klien kami mengosongkan rumah tersebut,” katanya.

Kasus kepemilikan rumah ini berlanjut sampai ke keputusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menyatakan pelapor hanya harus melalukan ganti rugi. Dan saat ini tim kuasa hukum sedang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

“Saat ini PK sedang dalam proses. Baru-baru ini datang lagi pengacara yang mengaku pemilik rumah, Adrian Wiliam. Dan sempat melakukan somasi juga upaya pengosongan objek yang sempat dikawal oknum personel Polsek Medan Barat dan Babinsa,” paparnya.

“Upaya itu dilakukan sampai malam hari. Pintu rumah yang ditempati pelapor dan keluarganya tidak bisa ditutup. Sehingga menyebabkan salah seorang penghuni rumah yang lansia jatuh sakit dan sedang dirawat di rumah sakit,” pungkasnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...