mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Langkat. Dalam waktu 24 jam akan diumumkan status pejabat yang telah diamankan.
“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa 18 Januari 2022 malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam siaran pers kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (19/1).
“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” tutur Jubir KPK.
Dia mengatakan, pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal adanya peristiwa pidana korupsi.
“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim KPK melakukan OTT terhadap pejabat Dinas PUPR dan sejumlah orang di Langkat. Selain itu KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah Kecamatan Kualuh, Langkat.
Reporter : Jepri Zebua