mimbarumum.co.id – Kebohongan publik terjadi. Sebuah produk Herbal bermerek KP beredar di pasaran tanpa mencantumkan ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Terkuaknya peredaran produk ilegal ini diketahui pertama kali oleh salah seorang konsumen bernama Toni Muryanto, warga Jl Letda Sujono, Medan.
Pria paruh baya ini terpikat dengan promosi yang ditampilkan pengelola obat herbal PK di laman instagramnya. Terlebih dengan taglinenya yang berbunyi ‘Solusi Mengatasi Diabetes’.
“Saya merasa, apa yang ditawarkan obat herbal ini memang saya butuhkan. Karenanya, saya pun memesannya melalui telepon dan diantar kepada saya oleh ojek online. Tapi saat produknya sudah di tangan, saya pun merasa tertipu, sebab di produk tersebut tak ada dicantumkan ijin edar dari Balai POM,” ungkap Toni, sembari mengaku, produk tersebut dibelinya seharga Rp185 ribu.
Terpisah, mendengar pernyataan Toni, awak media ini pun menyambangi Kantor obat herbal KP yang terletak di Komplek Perumahan Dosen Fakultas Ekonomi USU, Jalan Karya Wisata Medan.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang karyawan produk KP berkilah kalau ijin edarnya masih dalam pengurusan di Balai POM.
Saat dikonfirmasi ke pemilik produk herbal KP, melalui nomor ponsel 085762169***, pemilik mengaku punya izin edar atas nama dirinya.
Sebagai informasi, menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp1,5 miliar.
Reporter : Jafar Sidik