Rudi Zainal Sihombing : Berkas Cawabup Paslon Nomor 2 Tidak Sah Jika Tidak Lewat Pengadilan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tapanuli Utara (Taput) berdinamika. Berkas pasangan calon (Paslon) Wakil Bupati nomor 2 Taput kini sedang diperbincangkan oleh masyarakat luas. Ada perbedaan nama dan tanggal lahir yang sangat mencolok.

Pada ijazah SMA hanya tertulis nama Deni Parlindungan (tidak punya marga) lahir 14 Januari 1978, sedangkan pada surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Pasar Siborongborong dan Catpil Taput baru-baru ini bahwa Deni Parlindungan Lumbantoruan (sudah punya marga) lahir pada tanggal 14 Januari 1979.

“Persyaratan calon tidak sah jika tidak lewat Pengadilan. Kalaupun menang Pilkada, maka dipastikan tidak dapat dilantik.Tentang viralnya kesimpang siuran pada berkas Cawabup nomor 2 tersebut tidak bisa dianggap sepele dan wajib pengesahan nya ditetapkan lewat putusan Pengadilan. Untuk itulah diminta kepada pihak KPU Taput supaya segera mengklarifikasinya lewat putusan PN Tarutung,” kata Rudi Zainal Sihombing, SH kepada wartan di Tatutung, Selasa (8/10/2024).

Ketua Bidang Hukum Paslon Bupati/Wakil Bupati Taput nomor urut 1 tersebut meminta KPU Taput supaya segera memeriksa ulang berkas pencalonan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Deni Parlindungan Lumbantoruan sekaligus menempuh langkah jalur hukum.

- Advertisement -

“Negara kita adalah negara hukum. Jadi seluruhnya kita harus taat hukum dan peraturan,termasuk KPU Taput,” ucap Rudi tegas.

Sambil menunjukkan copi ijazah dan surat keterangan dari kantor Kelurahan dan Catpil Taput jelas terlihat berbeda. Pada copi ijazah jelas tercantum tanggal 14 Januari 1978, sedangkan pada surat keterangan dari Kelurahan dan Catpil tercantum tanggal 14 Januari 1979. Jadi berkas pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor 2 diduga bermasalah berat .

Berkas pencalonan Deni Parlindungan lahir pada Tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan dalam ijazah ,sedangkan dalam surat keterangan dengan tanggal lahir pada tahun 1979. “Apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa penetapan dari Pengadilan? Untuk itulah diminta supaya KPU Taput bersifat profesional,” tutur Rudi .

“Seharusnya, sebelum maju menjadi calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut,” terangnya.

Yang kita pertanyakan, lanjut Rudi, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan selaku calon Wakil Bupati Taput.

“Seharusnya calon Bupati dan Wakil Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini harus digugurkan. Karena, syarat leges  ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut juga tidak ada,” debutnya Rudi.

Perihal dugaan ketidak beresan berkas pencalonan Cawabup nomor urut 2 dikonfirmasi kepada Ketua KPU Taput Swardy Pasaribu belum berhasil. Beberapa wartawan dari sejak pagi hingga sore mencoba menghubungi nya namun belum berhasil. Juga dihubungi lewat WhatsApp , Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu tidak meresponinya, walaupun bertanda ceklist dua.

Dimohon pihak KPU Taput jangan tutup mata atas dugaan kejanggalan berkas Cawabup nomor urut 2 tersebut . “Jangan tunggu KPU Taput harus didemo baru meresponi aspirasi rakyat yang berkembang luas,’ imbuh Rudi Zainal sembari mengingatkan bahwa persyaratan Cawabup nomor 2 tidak sah jika tidak lewat Pengadilan dan kaalaupun menang Pilkada maka dipastikan tidak dapat dilantik.

Calon Wakil Bupati (Cawabup) paslon nomor urut 2 Deni Parlindungan Lumbantoruan saat dikonfirmasi lewat ponselnya berjanji untuk bertemu dengan media ini .

“Baik,nanti sore kita ketemu seusai kami kampanye di Siborong-borong,” sebut Deni singkat.

Ternyata setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, Deni tidak menepati janji nya.

Reporter : Bindu Hutagalung

 

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Percobaan Pembunuhan Calon Bupati Taput Satika Simamora, Paltak Siburian : Polres Harus Bersikap Profesional

mimbarumum.co.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tapanuli Utara gangguan keamanan dan ketertiban Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)...