mimbarumum.co.id – Rancangan Perubahan (RP) APBD 2019 diputuskan oleh Mendagri. Ketua DPRD Sumatera Utara, H Wagirin Arman menyampaikan keputusan RP APBD 2019 itu akan diputuskan oleh Mendagri.
Keputusan itu diketok Wagirin Arman menyusul sidang paripurna pembahasan RP-APBD Sumut 2019 yang bolak balik digelar tidak juga mencapai kuorum, kemarin.
“Dengan rasa berat hati dan maaf kepada rakyat Sumatera Utara, maka P-APBD Sumut 2019 kita putuskan diserahkan ke Mendagri untuk ditetapkan,” tegas Wagirin Arman sembari mengetok palu sidang sebanyak 3 kali yang disaksikan langsung Gubsu Edy Rahmayadi.
Keputusan menyerahkan P-APBD Sumut 2019 ke Kemendagri itu langsung mendapat interupsi dan protes sejumlah anggota dewan.
“Interupsi pimpinan, sebaiknya jangan langsung diputuskan tapi dilakukan dulu lobi-lobi dan rapat dengan pimpinan-pimpinan fraksi,” kata Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Muhri Fauzi Hafiz.
Baca Juga : APBD Sumut Masih Copy Paste?
Pantauan mimbar, paripurna dengan agenda mengambil keputuskan PAPBD 2019 itu hanya dihadiri sekitar 40-an anggota dewan.
“Kita sudah berikan kesempatan, tapi sampai saat ini kehadiran anggota DPRD Sumut tidak memungkinkan kita mengambil keputusan PAPBD 2019. Secara pribadi saya sangat kecewa berat dengan ketidakhadiran anggota dewan yang terus semakin menurun di sidang paripurna,” ujar Ketua DPRD Sumut Wagirin.
Sebelumnya, paripurna pengambilan keputusan PAPBD 2019 dijadwalkan Selasa (27/8) pukul 14.00 WIB. Sempat diskors dua kali karena kehadiran anggota dewan tidak mencapai 2/3, maka sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12, jika dalam setelah dua kali skors, maka paripurna dibatalkan, dan jika dalam dua kali paripurna pengambilan keputusan tidak tercapai, maka pengambilan keputusan diserahkan ke Mendagri.
Sejumlah anggota dewan sempat meminta agar pimpinan rapat tidak menutup paripurna dan membatalkan pengambilan keputusan PAPBD tersebut, melainkan meminta agar pimpinan dewan berunding dengan ketua-ketua fraksi dan meminta agar anggota dewan dihadirkan dalam ruang paripurna. Rapat sempat diskors untuk ketiga kalinya, namun setelah dibuka kembali, kehadiran anggota dewan tetap tidak memenuhi kuorum.
“Sekarang, semua terserah Mendagri, kita tidak bisa mengambil keputusan, karena (kehadiran dewan) tidak kuorum. Jumlah kehadiran tanda tangan saja tidak kuorum, apalagi fisiknya. Tidak ada yang namanya disharmonisasi legislatif dan eksekutif, yang salah disini adalah ketidakhadiran anggota dewan. Saya kecewa kehadiran anggota DPRD, ini sejarah jelek untuk Sumut. Saya mohon maaf kepada rakyat Sumut,” ungkap Wagirin.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, gagalnya pengesahan PAPBD tersebut menjadi preseden buruk dalam perjalanan pemerintahan Sumut. Ia menilai hal itu sebagai kegagalan anggota dewan untuk memenuhi kuorum paripurna.
“Ini menjadi catatan, APBD terpaksa diambilalih pengesahannya oleh Mendagri. Ini menjadi beban sejarah,” jelasnya.
Dengan diambilalihnya pengesahan atau pengambilan keputusan PAPBD 2019 itu, lanjut Sutrisno, DPRD Sumut seolah meninggalkan hak dan tanggung jawabnya dalam fungsi penganggaran. Peristiwa ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Sumut, dan mencoreng muka lembaga legislatif. (mal)