Royal Sumatra Sebut Razman Arif Berhalusinasi Soal Kasus Albert Kang

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – PT Victor Jaya Raya menyebut pernyataan Razman Arif terkait kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Albert Kang tidak berdasar. Pengelola Komplek Royal Sumatra ini menyebut Razman Arif sedang berhalusinasi.

“Dia (Razman) sedang ngelindur, halusinasi. Apa yang disampaikan beliau itu mengabaikan fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan,” kata Landen Marbun, Koordinator Humas PT Royal Sumatra, Minggu (14/11).

Landen mengatakan, berdasarkan hasil sidang lapangan Majelis Hakim Immanuel Tarigan, terlihat jelas bahwa Albert Kang telah melakukan penyerobotan tanah milik Royal Sumatra.

“Jangan menggiring opini, bahwa ini kasus perdata. Ini murni pidana. Penyerobotan tanah oleh Albert Kang itu jelas pidana,” katanya.

- Advertisement -

“Razman itu ngomong tidak berdasarkan fakta hukum. Kita sangat menyesali itu. Penyidikan kepolisian dalam menangani kasus ini juga sudah profesional. Berdasarkan fakta. Jadi Razman jangan asal bicara,” sambung mantan anggota DPRD Medan itu.

Sementara, Koordinator Keamanan Thomas Purba Royal Sumatra Thomas Purba, meminta Razman untuk tidak mendikte hakim yang menangani perkara tersebut.

“Razman jangan mendikte hakim. Jangan juga main ancam. Bahasa-bahasa barbar begitu tidak pantas digunakan di Medan,” tuturnya.

Menurut Thomas, Albert Kang dan Razman Arif telah kehabisan akal karena penolakan gugatan prapradilan yang mereka ajukan sebelumnya.

Seperti diketahui, pada Kamis 11 November 2021 kemarin, majelis hakim melanjutkan  sidang kasus penyerobotan lahan PT Royal Sumatra, dengan terdakwa Albert Kang. Agendanya pembacaan vonis. Dan majelis hakim menunda vonisnya karena terdakwa sakit.

“Jadi kita tunda senin (sidang vonis Albert Kang),” kata Immanuel Tarigan, Humas PN Medan sekaligus Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Razman Arif meminta agar hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang.

“Ini ranah perdata, jangan membawanya ke pidana. Tapi, kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami,” tegasnya saat menggelar konferensi pers, Sabtu (13/11/2021).

 

Reporter : R/Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...