mimbarumum.co.id – Seorang wanita merasa sangat kecewa karena laporannya di Polrestabes Medan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan kakak tirinya belum mendapat kejelasan.
Pasalnya, wanita bernama Romauli Situmorang itu melaporkan kakak tirinya yang bernama Rismauli Hutabarat dan Renner Lumban Tobing atas dugaan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/429/II/2002/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada tanggal 07 Februari 2022, dan Pengancaman oleh Renner Lumban Tobing dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/1894/VI/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
“Sampai saat ini laporan yang saya buat belum ada kejelasan, padahal saya sudah memberikan keterangan dan juga saksi-saksi sudah diperiksa,” ujar Romauli Situmorang pada Jumat (15/7/2022).
“Pihak terlapor sudah diperiksa oleh Penyidik Pembantu Bripda Arianto P. Rajagukguk, dan terlapor menyampaikan niat untuk menyelesaikan secara keluarga dan mereka melakukan pertemuan dengan penasehat hukum saya, Bapak Dr Budi Sitepu, S.H., M.A., M.H. pada bulan April 2022,” tambahnya.
Ia menceritakan pada pertemuan itu, terlapor menyampaikan bersedia meminta maaf seperti apa yg diminta untuk memulihkan nama baik, baik di keluarga maupun di pelayanannya. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya.
“Kemudian pada tanggal 30 Mei 2022, pelapor menghubungi penyidik untuk mengonfirmasi perkembangan laporannya. Namun, tidak ada respon,” ucapnya.
Akhirnya pelapor menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk bertemu namun beliau tidak ada ditempat sehingga pelapor bertemu dengan Iptu Jikri Sinurat, SH, MH atas perintah Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Bapak Iptu Sinurat menyampaikan akan segera mengundang saya dan terlapor,” ucapnya.
Undangan pun diterima oleh keluarga pelapor pada tanggal 21 Juni 2022 dengan jadwal pertemuan pada tanggal 24 Juni 2022. Namun, karena pelapor sedang menjalankan tugas sebagai aktivis Komnas Perempuan dan Anak Indonesia bersama Ketua Umum LPAI, Kak Seto, pelapor tidak dapat menghadiri undangan sehingga pelapor menghubungi penyidik Iptu Sinurat melalui video call.
Setelah itu, belum ada lagi perkembangan. Pelapor mencoba mengonfirmasi kembali kepada Kasat Reskrim mengenai laporannya melalui whatsapp pada tanggal 9 Juli 2022.
“Kami tindak lanjut, hari ini saya panggil penyidik untuk segera laksanakan gelar perkara untuk berikan kepastian. Mohon maaf sudah menunggu lama ibu,” kata Kompol Fathir melalui pesan whatsapp.
“Bapak Kasat Reskrim berjanji akan menjadikan atensi, itulah harapan saya,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan