mimbarumum.co.id – Setelah teronggok selama satu tahun, akhirnya kepolisian Sumatera Utara melimpahkan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke kejaksaan.
Ritawati boru Sianturi selaku pelapor mengaku heran, mengapa kasus yang merugikan nama baiknya itu baru sekarang ditingkatkan penanganannya. Padahal dia melaporkan Tangi Pahala Manalu sudah sejak akhir Agustus tahun lalu.
“Selama satu tahun lebih berkas laporan saya dikemanakan di Subdit II/Cybercrime ? Jangan ada perbedaan penanganan hukum dengan rakyat kurang mampu,” ucap Ritawati kepada mimbarumum.co.id baru-baru ini.
Ia mengingatkan jajaran kepolisian di Polda Sumut agar tidak bermain main dalam menangani kasus yang menimpanya itu, meskipun itu dianggap sebagai perkara kecil.
“Biarpun rakyat yang melapor ke bagian Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut orang susah, tetaplah harus ditangani agar hukum itu tidak tumpul,” harap ibu rumah tangga itu.
Kanit III Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Lukmin ketika di konfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Itu berkas sudah dilimpahkan ke jaksa. Jadi apalagi yang mau ditanya,” kata perwira itu.
Dia mengatakan, jika nantinya pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut, maka kepolisian akan melengkapi kekurangannya agar lengkap untuk dimajukan dalam persidangan.
Perwira berpangkat satu melati emas dipundak itu juga membantah jika kasus pencemaran nama baik Ritawi itu jalan ditempat atau sengaja dipetieskan.
“Kemarin itu banyak kasus yang belum juga ditangani. Bukan ada kita tutup kasusnya, apalagi kasus pencemaran nama baik. Pasti berkas laporannya kita lanjut,” pungkasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu mencuat berawal dari cuitan Pahala Manalu di akun FB nya yang diduga berisi kata-kata “kotor” sehingga menyebabkan pelapor merasa nama baiknya tercemar.
Ritawati pun langsung melaporkan pemilik akun medsos tersebut ke Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP/1157/VIII/2018/SPKT III tanggal 31 Agustus 2018. .(Afm)