Reynhard Sinaga dan Ancaman Predator Seks

spot_img

Berita Terkait

Oleh Ainul Mizan

Reynhard Sinaga menjadi “Predator Seks” terbesar dalam sejarah hukum di Inggris. Reynhard didakwa melakukan 159 kejahatan seksual, 136 pemerkosaan dan 8 serangan seksual. Paling tidak ada 48 lelaki yang jadi korbannya. Pihak kepolisian Manchester mengklaim bahwa korban bisa mencapai 190 orang.

Kejahatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga Juni 2017. Tak tanggung – tanggung vonis bui seumur hidup pun diberikan.

Suzanne Guddart, salah satu hakim dalam persidangan menyebut Reynhard Sinaga sebagai “Predator Seks Setan”. Di samping banyaknya dakwaan kejahatan, Reynhard tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan. Dalam aksinya, Reynhard membius korban dengan minuman bercampur GHB (gamma hidroksibutirat). Ia pun memvideokan kebejatannya hingga 3,29 terra byte yang setara dengan 250 DVD. Barang – barang korban dijarahnya. Foto profil fb korbannya menjadi semacam trofi keberhasilan aksinya. Sedangkan korban – korbannya mengalami trauma seperti penuturan Dr Sam Warmer.

Reynhard Sinaga mengidap penyakit kejiwaan yang disebut schadenfreud. Schadenfreud adalah penyakit merasa gembira atas penderitaan orang lain. Di dalam penderitaan orang lain terdapat sesuatu hal yang baik bagi dirinya. Schadenfreud menjadi gejala adanya psikopat seksual seseorang. Ia tidak akan berempati pada orang lain. Ia tidak akan menghiraukan penderitaan orang lain. Yang penting dirinya senang dan puas.

- Advertisement -

Dengan bangganya Reynhard menyebut dirinya sebagai Peter Pan. Ia selalu terlihat lebih muda dari usianya. Usianya sendiri 36 tahun yang tidak bisa lagi disebut masih muda. Inilah modal besarnya dalam pengembaraan seks LGBTnya. Dengan wajah ceria dan enak diajak bicara menjadi perangkapnya. Ditunjang pula gaya hidupnya yang glamour. Ia hanya bersenang – senang. Fasilitas dan harta melimpah dari orang tuanya.

Fenomena Reynhard Sinaga adalah contoh dari kejamnya seorang predator seks. Fenomena tersebut ditunjang dengan lingkungan kehidupan liberal yang serba bebas. Baik laki – laki maupun perempuan berpeluang yang sama untuk menjadi pelaku dan menjadi korban.

Dari fenomena Reynhard tersebut ada 2 hal yang patut dicermati berikut ini.

Pertama, sebelum studi ke luar negeri, khususnya ke negara – negara barat yang liberal, para pelajar Indonesia harus mendapat pemantapan jati diri. Jati diri sebagai bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.

Tentunya sedikit banyak kehidupan bangsa Indonesia diwarnai oleh ajaran Islam. Di samping itu adat ketimuran di Indonesia yang masih memperhatikan nilai kepatutan dan adab di masyarakat.

Berbeda halnya dengan negeri barat. Munculnya paham kebebasan ditandai dengan adanya renaissance. Renaissance menandai terpasungnya ajaran agama di ranah privat. Dinding – dinding tempat ibadah menjadi pemisah antara agama dan kehidupan. Maka tidak mengherankan kehidupan yang bebas jadi kebiasaan. Bahkan di Inggris misalnya, ada Gay Village, surganya kaum LGBT.

Dengan menyadari jati dirinya akan menjadi benteng yang kokoh. Sebuah benteng yang bisa menghalau rayuan – rayuan kehidupan bebas yang menjerumuskannya.

Kedua, ancaman predator seks bisa terjadi di mana saja, termasuk di Indonesia. Pada tahun 2016, terjadi sodomi terhadap anak laki – laki berumur 5 tahun di Jakarta International School (JIS). Begitu juga kasus Babe yang mensodomi dan memutilasi 14 anak.

Oleh karena itu diperlukan upaya yang serius dalam menanggulangi ancaman predator seks ini. Ada 2 lini yang bisa berperan besar dalam hal ini. Lini pendidikan dan lini kebijakan dari negara.

Pendidikan berperan di dalam menanamkan nilai kehidupan. Pendidikan harus memperkuat pembedaan identitas jenis kelamin antara laki – laki dan perempuan. Kodrat lelaki maskulin dan penanggung nafkah keluarganya. Perempuan sebagai ibu bagi anak ā€“ anaknya.

Bahwa laki – laki dan perempuan diciptakan untuk bekerjasama di dalam masyarakat, termasuk kerjasama dalam bingkai pernikahan. Semuanya dibingkai dengan keimanan dan ketaqwaan.

Adapun peran kebijakan negara terkait regulasi hukum. Penjagaan kelestarian keturunan manusia urgen menjadi kacamata dalam merumuskan kebijakan. Setiap pelanggaran terhadapnya dipandang sebagai kejahatan serius yang harus dikenai sangsi. Aktivitas homoseksualitas merupakan pelanggaran, mengingat tujuan dari pemeliharaan keberlangsungan keturunan manusia tidak dapat diwujudkan.

Pembangunan dalam sebuah negara memberikan konsekwensi kesinambungan pelaksanaan dan pemerataan. Jumlah penduduk produktif yang banyak menjadi bonus pembangunan. Tinggal negara mampu mencetak SDM – SDM yang berkualitas bagi tujuan pembangunan nasional berupa mewujudkan kesejahteraan bangsa. Sebuah kesejahteraan dari segi lahiriahnya maupun batiniahnya. Ketenangan dan bebas dari ancaman predator seks adalah bagian dari kesejahteraan batiniah.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kredibilitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia Studi Kasus Korupsi Pertambangan Senilai Rp271 Trilliun

Oleh: Fahrizal S.Siagian, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara) mimbarumum.co.id - Pencucian uangĀ  secara sederhana dapat didefinisikan adalah suatu...