Revitalisasi Lapangan Merdeka Diduga Langgar UU No 11/2010

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – “Dulu orang belum dikatakan ke Medan kalau belum sampai ke Tanah Lapang Merdeka (yang kini lebih dikenal dengan sebutan Lapangan Merdeka Medan) ini,” ungkap Profesor Usman Pelly di depan bekas kantor pos besar Medan.

Di sekitar titik Nol Sumatera Utara itu dia tampak duduk di kursi roda dan terlihat sedih. Kamis pagi, itu Prof Usman bersama kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumatera Utara (KMS M-SU) juga tampak berkumpul untuk membacakan sebuah petisi bagi pemerintah kota.

Sekira 40-an tahun lebih Prof Usman bersinggungan cukup aktif dengan Tanah Lapang Merdeka Medan yang ada di dekat titik Nol yang juga titik Nol kota Medan itu.

Kini dilihatnya ditutupi pagar seng hijau sekelilingnya. Di beberapa bagian seng itu ada beberapa gambar hasil karya anak muda Medan, dan perjuangan KMS M – SU sejak tahun 2014 tampak akan berlanjut.

- Advertisement -

Petisi yang dibacakan kuasa hukum KMS M-SU itu menyebut Revitalisasi Lapangan Merdeka diduga sudah melanggar UU No 11/2010.
Redyanto Sidi pimpinan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora (LBH Humaniora) yang membacakan notifikasi dihadapan masyarakat kota mengungkapkan sejumlah fakta.

Melihat kondisi terkini Lapangan Merdeka yang tengah dalam pengerjaan itu, dia pun mengatakan keprihatinannya.

Karena itu, disebutkan Redyanto, pihaknya menuding bahwa revitalisasi LM bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Perda No 2 Tahun 2012 tentang pelestarian bangunan / lingkungan Cagar Budaya. “Surat pemberitahuan terbuka ini kita sampaikan ke Pemko Medan hari ini juga,” terangnya.

Ditambahkan Redyanto, jika dalam tenggat waktu 60 hari kerja tergugat tidak melaksanakan isi surat maka pihaknya akan mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Medan.

Sebagaimana diketahui, dalam notifikasi gugatan terdapat butir butir yakni menuntut Walikota Medan agar menyelamatkan LM sebagai objek Cagar Budaya yang dilindungi UU RI No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Untuk itu, supaya meninjau ulang kerangka acuan kerja.

Selanjutnya disebutkan agar Walikota Medan menghentikan revitalisasi karena diduga memporakporandakan sejarah dan nilai nilai yang ada didalamnya. Pasca dihentikannya revitalisasi diminta Walikota Medan agar melakukan restorasi, rehabilitasi, pelestarian atau konservasi, pemugaran dan rekontruksi.

Masih dalam isi surat, juga diminta agar membebaskan kawasan sebagai ruang publik sepenuhnya. Menetapkan kawasan sebagai ruang terbuka non – hijau dan kawasan jalur evakuasi bencana. Membuat penetapan dan pemberian tanda bangunan serta desakan menerbitkan SK Walikota Medan untuk menetapkan tanah lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya seluas 4,88 Ha.

Hadir saat acara pembacaan notifikasi gugatan di depan Pos bloc Medan dari KMS M SU yakni Prof Dr Usman Pelly MA, Ir Burhan Batubara, Miduk Hutabarat, Dra Dina Lumbantobing MA, Ir Meuthia F Fachruddin M.Eng.Sc dan Rizanul. Sementara dari Kuasa Hukum LBH Humaniora, Dr Redyanto Sidi MH, Novi Akbar, SH, M Khadafy SH dan Ramadianto SH.

Reporter : Rizanul Arifin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Perangkat Daerah Pemko Medan Sinkronisasi Visi Misi Kepala Daerah Terpilih

mimbarumum.co.id - Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan mulai melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dengan Visi Misi Wali...