mimbarumum.co.id – Personil Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan delapan anggota Geng Motor (Gemot) di Jalan Ring Road dan Jalan Klambir V Pasar IV Hamparan Perak.
Kedelapan orang yang diamankan, enam diantaranya masih anak dibawah umur dengan inisial IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18). Sedangkan 2 orang lagi remaja bernama Jonathan (19) dan Indra Gunawan (20). Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu (10/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, para pelaku berhasil diamankan atas respon cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008 terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa 6 Unit Sepeda Motor, 1 Bilah Celurit Besar, 1 Bilah Celurit Kecil, 6 Unit Handphone,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat kota Medan untuk dapat menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan di 0812 8878 2008.
“Sehingga apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku geng motor yang meresahkan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku tindak kejahatan berupa geng motor, sehingga para pelaku dapat ditindak proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan