mimbarumum.co.id – Residivis kasus perampokan berinsial S ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Tersangka S sebelumnya merampok seorang karyawan PT Sawit Jaya Makmur Sentosa, Januari 2020 lalu. Dari aksi perampokan tersangka S dan empat rekannya (DPO) berhasil menggasak uang tunai Rp36 juta.
Baca Juga : Aksi Heroik Korban Gagalkan Aksi Perampokan
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Ryan Citra Yuda, Selasa (28/1/2020) menerangkan tersangka diringkus atas laporan korban Ridho Aljuni Hilutapea (19) warga Labuhan Batu, Sumut.
“Tersagka S terlibat kasus perampokan karyawan PT Sawit Jaya. Ada empat rekan tersangka lagi yang kini sudah kita terbitkan DPO,” ungkap AKP Yuda.
Sambung dia lagi, tersangka ini juga kerap beraksi di wilayah Sumut. Dari hasil penangkapan ini diamankan barang bukti sisa uang Rp 400 ribu dan laptop.
“Tersangka juga residivis kasus yang sama. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” tuturnya. (burhan)