mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut 7 bulan penjara terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh (19) Youtuber Aleh-Aleh Khas Medan, terjerat kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan meresahkan umat Islam.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata JPU Yarma Sari pada persidangan yang berlangsung online, di Ruang Cakra V, Kamis (1/10/2020).
JPU menilai terdakwa warga Jalan Ileng Gang Nangka LK II Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Planet “Neraka” Ditemukan Panasnya 3.200 Derajat Celcius !!
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tutur JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa Rahmat karena telah meresahkan umat Islam.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Rahmat karena telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf kepada umat Islam,” ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga, Senin 5 Oktober 2020 dibuka kembali dalam agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy