Medan, (Mimbar) – Terdakwa pencucian uang hasil perdagangan narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP IL dan tiga orang bandar T, J dan Tj berpeluang terbebas dari jeratan hukum karena rencana tuntutan (rentut)-nya hingga kini belum selesai, sementara masa penahanan segera berakhir.
“Ini segera kita surati agar tuntutan segera selesai mengingat masa tahanan dari keempat pelaku sudah mau berakhir pada awal Februari 2017, mendatang,” kata Erintuah Damanik, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus tersebut,
Rabu (4/1) di Medan.
Seharusnya, katanya, pihak penuntut umum tidak hanya bersikap menunggu terkait hal itu tetapi juga harus melakukan pengecekan melalui kordinasi antar pimpinan kejaksaan.
Erintuah yang juga menjabat sebagai Humas PN Medan itu sangat khawatir jika jadwalnya terlalu lama maka para terdakwa bisa bebas demi hukum hanya gara-gara pihak kejaksaan lalai dalam menyiapkan berkas tuntutannya.
Majelis Hakim ini juga mengatakan pihaknya sudah menegur dan menanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum, Yunitri Sagala perihal waktu tuntutan selesai. “Apalagi ini sudah sebulan lebih bahkan tahun pun sudah berganti akan tetapi rentut belum siap juga,” ucapnya.
Dia mewanti-wanti jangan sampai terjadi kejadian serupa pada kasus kepemilikan dan pengedar sabu seberat 21,425 Kg dan 44.849 butir pil ekstasi dengan terdakwa Togiman, Hendy, dan Mirawaty dan MR Lim alias Agus Salim, dimana pada saat itu, jaksa penuntut umum
membacakan tuntutan berdekatan dengan masa tahanan yang akan berakhir.
Pada waktu itu tuntutan dibacakan saat masa tahanan lima hari lagi berakhir sehingga kesempatan pembelaan dan pledoi serta putusan dalam waktu dan tempo yang singkat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Olopan ketika dikonfirmasi perihal belum selesainya rentut pada kasus TPPU Narkoba tersebut, justru balik bertanya kepada wartawan dari mana mengetahui perihal rentut tersebut.
“Kalau begitu kalian tanya saja sama hakim yang bilang itu. Kan dia yang lebih tahu jadi coba aja tanya,”ucapnya.(Jep)