Rentan Korupsi di PLN Imbas Layanan Buruk bagi Masyarakat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Sumut dan DPRD Kota Medan menyoroti kenerja PT PLN Sumut yang tidak maksimal memberikan pelayanan ketersedian listrik kepada masyarakat. Regulasi punishment dipastikan akan berlaku secara nasional terhadap penyedia jasa.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan yang merasa prihatian dan mengharapkan PLN Sumut memperhatikan betul pelayanan publik.

“Jadi memang PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik untuk masyarakat memang harus diingatkan berulang kali agar kemudian tidak hanya mementingkan kepentingan sendiri, harus memperhatikan betul pelayanan publik,” katanya kepada mimbarumum.co.id Kamis (27/6/2019).

Sutriano menyebutkan, kedepan regulasinya akan dibuat, bahwa setiap kali dilakukan pemadaman konsekwensinya adalah rekening di bulan itu habis, kedepan harus dorong untuk memberikan punishment kepada PLN sehingga mereka berbenah terus.

- Advertisement -

“Faktanya dari rangkaian proses yang ada, PLN terbukti memang rentan melakukan korupsi dirut nya baru-baru ini tersangka KPK,” ujar politikus dari Fraksi PDI Perjuangan.

Lebih jauh Sutrisno menyampaikan, ia minta KPK maupun seluruh penegak hukum serius memberantas korupsi di sektor energi karena disana sangat masif praktek-praktek korupsi.

“Jadi kalau praktek-praktek korupsinya berkurang maka penatan-penataan terhadap kelembagaan dan tanggungjawab ke publik akan semakin baik,” tegasnya.

Ia menilai salah satu indikasi PLN tidak bekerja secara baik karena masih rentannya korupsi.

“Masih sangat rawan di sana karena ada proyek-proyek besar maupun proyek even yang lainnya. Salah satu untuk membenahi pemadaman listrik praktek korupsi harus bersih dari ruang lingkup PLN Sumut,” ucap legiselator yang aktif mempelopori terebentukanya Provinsi Sumatera Tenggara ini.

Kata dia lagi, regulasinya pasti akan dilakukan secara nasional, harus didorong secara naional melalui usulan-usulan maupun langsung ke DPR.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Medan Proklamasi K Naibaho yang mengatakan PLN harus proporsional jangan hanya meminta denda.

“Seharusanya PLN harus konsekwen dengan kinerjanya,  jangan hanya merugikan masyarakat saja dengan menuntut denda. Jangan hanya kewajiban masyarakat yang dituntut, PLN  harus lebih proporsional,” ungkap Proklamasi legiselator yang duduk di Komisi A.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, ada hak konsumen yang diabaikan PLN. Kendati demikian tidak unsur kesengajaan,  namun PLN harus wanti-wanti kemungkinan-kemungkinan yang tidak bisa diduga.

“Kalau hanya menunggu rusak baru diperbaiki, mati baru dibaguskan siapa pun bisa seperti itu, makanya perlu pengawasan PLN dalam perawatan kerusakan mesin,” tuturnya.

Proklamasi mengatakan, serimonial sah-sah saja, namun maunya didukung juga dengan kenyamanan masyarakat mendapatkan fasilitas, artinya pelayanan ditingkatkan.

“Konsekuensinya harus ada, kalau listrik misalnya mati 2 hari masyarakat yang dirugikan berapa banyak? Jadi jangan masyarakat saja yang kenak denda apabila telat membayar. Aturan itu perlu dibuat biar adil,” pungkasnya. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Rekomendasikan Utang Pedagang Pasar Kampung Lalang ‘Diputihkan’

mimbarumum.co.id - Puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang sontak berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan setelah 6 bulan tidak...