Medan, Mimbar – Pimpinan di Universitas Sumatera Utara (USU) mewanti-wanti warganya agar tidak melakukan aktifitas penyebaran faham radikalisme. Jika ada yang terlibat, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan pemecatan dari civitas akademika tersebut.
“Kita tidak akan pernah melindungi, dosen, pegawai atau mahasiswa yang masuk dalam paham aliran radikalisme, terorisme termasuk melakukan ujaran kebencian” sebut Rektor USU Prof Runtung Sitepu SH MH secara tegas, Minggu (20/05/2018) ketika mengomentari perihal penangkapan Himma Dewiyani Lubis, salah seorang dosen di perguruan tinggi negeri itu oleh pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya, dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Arsip USU itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum gegara postingannya di media sosial “Bom Surabaya skenario pengalihan yang sempurna #2019 ganti Presiden.Postingan itu dinilai sebagai pelanggaran terhdap UU ITE.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya tersebut kata Prof. Runtung diberhentikan sementara dari jabatannya. Bila nanti terbukti tidak bersalah, maka dosen yang dinilai memiliki kinerja baik itu akan dikembalikan pada jabatannya. Sebaliknya jika terbukti bersalah, rektorat akan menjatuhkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN, apakah ringan, sedang atau berat.
Disinggung adanya penegasan Menristekdikti M Nasir bahwa ada mahasiswa yang sudah terpapar paham radikalime, Runtung membenarkan hal itu pernah disampaikan oleh menteri sejak setahun lalu.
“Menteri mengingatkan kepada para rektor tolong diperhatikan dan pantau kalau di kampusnya masing-masing, ada gerakan penyebaran paham radikalisme ataupun terorisme dan menyebarkan ujaran kebencian,” ucapnya.
Menanggapi itu, Prof. Runtung sudah mengingatkan para dekan . Namun sampai sekarang ini belum ada dekan yang melapor terkait adanya paham radikalisme itu di PTN tersebut.
Ia mengatakan akan mengundang kembali semua dekan dan dosen untuk menyampaikan pesan Menristekdikti itu. USU, tambahnya tidak segan-segan akan mensekor atau memberhentikan dosen atau mahasiswa yang terbuki dalam melakukan penyebaran paham-paham radikalisme atau menyebarkan ujaran kebencian. (Nsr)