mimbarumum.co.id – Rektor UIN Sumut Prof.Dr.Nurhayati M.Ag diduga menahan remunisasi selama 7 bulan lebih. Atas dugaan tersebut, ia dilaporkan seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumut, Dr. Suheri Harahap, M.Si ke Polrestabes Medan pada Kamis (12/10/2023).
Laporan polisi tersebut tertuang dalam: LP/B/3394/x/2023/SPKT Polrestabes/Medan/Polda Sumatra atas nama pelapor Suheri Harahap dengan dugaan tindak pidana penggelapan UU no 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 yang terjadi di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Jalan Williem Iskandar Medan Estate titik koordinat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Adapun uraian kejadian tersebut yakni pada tanggal 22 Juni 2023, datang surat dari Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Sumut yang menyatakan bahwasanya laporan BKD tidak lulus sehingga tunjangan kinerja pelapor tidak di berikan.
Lalu, pada tanggal 14 Juli 2023 pelapor mengirimkan surat kepada terlapor untuk pembukaan laman Bejo uinsu ac.id dan pencairan tunjangan profesi yang tertunda untuk diperbaiki, namun oleh terlapor tidak membalas.
Kemudian, pelapor kembali mengirimkan surat permohonan tertanggal 05 September 2023 atas surat LPM UIN tentang atas keterlambatan BKD pelapor mengakibatkan pelapor tidak mendapat tunjangan kinerja sementara sesuai aplikasi sibejo uinsu.ac id menyatakan pelapor telah lulus.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 18.000.000 -(delapan belas juta rupiah) sehingga melaporkannya ke Polrestabes Medan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku hingga tuntas.
Dr.Suheri Harahap Mengatakan ia taat akan hukum dan taat azas. Ia pun berharap laporannya dapat secepatnya ditindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum yang berlaklu di republik ini.
“Kita inginkan hukum ditegakkan tanpa pandangbulu, sehingga keadilan dapat dirasakan secara bersama,” tegas Suheri Harahap.
Mantan Ketua Jurusan PPI Fakultas Ushuluddin UIN Sumut ini mengatakan sebagai warga kampus, siapapun dan di manapun tetap menjunjung tinggi keadilan, serta taat hukum dan taat azas.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino, SH, SIK melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Fathir SIK dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Jumat (13/10/2023) terkait Rektor Universitas Islam Negeri Sumut dilaporkan ke Polrestabes Medan belum berkomentar hingga berita diterbitkan.
Reporter : Rasyid Hasibuan