Rektor : Keberadaan LPSK Sangat Dibutuhkan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Dr H Muhammad Isa Indrawan, SE, MM mengatakan, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat dibutuhkan di tengah masyarakat.

Karenanya sosialisasi keberadaan LPSK ke berbagai daerah dengan bekerja sama dengan akademisi dan komunitas harus terus dilakukan.

“Dengan adanya LPSK, lembaga pendidikan yang berada di fakultas hukum ataupun yang lainnya menjadi pintu sosialisai dan edukasi kepada masyarakat sekitar,” kata Isa, kemarin.

Baca Juga : “Saya Maju karena Medan harus Dibenahi”

- Advertisement -

Webincang yang mengikuti protokol kesehatan ini diikuti 40 orang peserta dari pimpinan Program Studi se-Unpab, dosen, mahasiswa dan pers.

Ia menyatakan, perguruan tinggi yang dipimpinnya tetap berdiri tegak untuk menyampaikan tujuan dan kebenaran demi kemaslahatan umat.

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, LPSK adalah salah satu lembaga non-struktural di Indonesia yang lahir pasca reformasi yang kelahirannya di dorong oleh masyarakat sipil kemudian mendorong negara untuk mengeluarkan satu perundang-undangan yang kemudian dikenal sebagai undang-undang perlindungan saksi dan korban pada tahun 2006.

LPSK, kata Hasto, memberikan pelayanan berupa perlindungan kepada saksi maupun korban sehingga proses peradilan pidana dapat terlaksana dengan baik.

“Undang-undang ini lahir karena masyarakat sangat prihatin dengan maraknya kasus-kasus korupsi yang sangat sulit diungkap karena para saksi takut untuk meberikan kesaksian,” tuturnya.

Reporter : Mhd Nasir
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...