mimbarumum.co.id – Memasuki Idul fitri, para pekerja umumnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai prinsip perencanaan keuangan, sebaiknya setiap penghasilan yang diterima sebagian disisihkan untuk investasi dengan memilih produk investasi di pasar modal syariah.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi pasar investasi syariah yang besar. Untuk itu pasar modal Indonesia telah menyediakan produk-produk investasi berbasis syariah, salah satunya reksa dana syariah.
Reksa dana syariah pertama kali diluncurkan di pasar modal syariah Indonesia pada tahun 1997 oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). DIM adalah salah satu perusahaan manajer investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian bekerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Kehadiran reksa dana syariah adalah untuk memberikan alternatif produk investasi bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
Pada tahun 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Salah satu perbedaan yang utama antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional adalah terdapat proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksa Dana Syariah dari Unsur Non Halal’. Proses ini adalah pembersihan (cleansing) kekayaan reksa dana syariah dari dana yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal atau unsur lain yang bertentangan dengan prinsip syariah. Proses cleansing ini wajib dilakukan oleh manajer investasi. Maksud dari pembersihan kekayaan reksa dana syariah dari unsur non-halal adalah untuk membersihkan reksa dana syariah dari unsur yang dapat mengganggu status kesesuaian syariah dari reksa dana syariah tersebut.
Berbeda dengan produk reksa dana non syariah, reksa dana syariah dijamin aspek kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) setiap manajer investasi. Underlying asset reksa dana syariah diisi produk saham dan efek bersifat utang yang ada di Daftar Efek Syariah (DES) yang diseleksi oleh OJK bersama DSN-MUI. Tidak semua saham dan obligasi yang tercatat di BEI masuk dalam DES, karena perlu persyaratan khusus yang menjamin produk ini halal atau sesuai prinsip syariah. Reksa dana syariah juga dikelola tim khusus atau tim syariah yang ada di perusahaan manajer investasi yaitu unit pengelolaan investasi syariah, atau dapat juga dikelola oleh manajer investasi syariah yang memang fokus mengelola reksa dana syariah saja.
Sama seperti reksa dana non syariah, ada banyak pilihan produk reksa dana syariah. Di samping itu, khusus reksa dana syariah di Indonesia dapat berinvestasi pada efek berbasis syariah yang ada di luar negeri. Saat ini terdapat 291 reksa dana syariah di pasar modal Indonesia per akhir Maret 2022 dengan nilai aktiva bersih Rp43,23 triliun. Pada tahun 2018 jumlah reksa dana syariah baru tercatat sebanyak 224 reksa dana senilai Rp34 triliun. Dari total jumlah reksa dana yang ada di pasar modal, sebanyak 13% berbasis syariah. Sedangkan dari total nilai aktiva bersih, kontribusi reksa dana syariah sebanyak 8%.
Keunggulan produk reksa dana syariah salah satunya dalam hal modal investasi. Seorang pemodal dengan dana terbatas akan sulit memiliki portofolio saham dan efek bersifat utang syariah (sukuk), yang tidak mungkin dilakukan jika tidak memiliki dana besar. Dengan adanya reksa dana syariah, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal syariah maupun pasar uang syariah. Artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, sukuk dari dana bersama milik investor yang dikelola oleh manajer investasi.
Keunggulan lain dari reksa dana syariah mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri yang tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut. Selain itu, dengan melakukan investasi pada reksa dana syariah yang dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Namun, ada risiko yang perlu dicermati kita berinvestasi pada reksa dana syariah. Pertama, risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, sukuk, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana syariah tersebut. Kedua, risiko likuiditas, yang menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya, sehingga manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
Ketiga, risiko wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksa dana syariah, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB reksa dana syariah.
Dilihat dari portofolio investasinya, reksa dana syariah dapat dibedakan menjadi pertama, reksa dana pasar uang syariah (sharia money market funds). Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada deposito syariah dan/atau efek bersifat utang syariah (sukuk) dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Kedua, reksa dana pendapatan tetap syariah (sharia fixed income funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk sukuk. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang syariah. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
Ketiga, reksa dana saham syariah (sharia equity funds) yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas yang ada pada DES. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. Keempat, reksa dana campuran syariah (sharia balanced funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang syariah (sukuk) yang ada dalam DES.
Reporter : Siti Amelia