Rekanan Aceh Tamiang Berang Proyek Belum Dibayar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sejumlah rekanan (kontraktor) di Kabupaten Aceh Tamiang berang alias menjerit akibat proyek yang mereka kerjakan belum dibayar oleh pemerintah setempat.

Alhasil, perusahaan pelaksana perkerjaan/penyedia jasa mengajukan surat penjelasan kepada Dinas PUPR Aceh Tamiang.

Informasi yang diperoleh, dari 14 proyek yang dikerjakan berupa fisik belum bisa dilakukan pembayaran pada tahun 2019, dimana totalnya dikabarkan mencapai Rp13 miliar.

Baca Juga : Komisi IV DPR RI Reses ke Aceh Tamiang

- Advertisement -

Wakil Ketua Gapensi Aceh Tamiang, M.Ichsan kepada wartawan baru-baru ini mengatakan pihaknya belum mengetahui persis duduk persoalannya sehingga proses pembayaran belum diterima oleh rekanan pelaksana proyek pengaspalan lingkungan Pendopo Bupati Aceh Tamiang ini.

“Seharusnya hal ini tidak terjadi jika proses administrasinya sudah sesuai dan harus dibayarkan,” ungkap Ichsan.

Menurutnya, bila dicermati dari persoalan anggaran, kemungkinan terjadinya kekosongan uang milik daerah.

“Jika ada yang tidak dibayarkan tahun 2019 ini selayaknya bukan kegiatan tender, tapi kegiatan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRK yang ditunda,” sebut Ichsan.

Baca Juga : Bupati dan DPRK Aceh Tamiang Dukung Pembangunan Dermaga Ekspor-Impor

Dia berharap kepada dinas terkait agar dapat menjelaskan apa yang menjadi persoalan sehingga uang proyek pengaspalan lingkungan pendopo bupati belum bisa dicairkan.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi diakhir anggaran tahun 2019, karena rekanan pelaksana membutuhkan pencairan dari proyek yang sudah dikerjakan untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan saat berlangsungnya pekerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Tamiang, Yusriati melalui Kuasa BUD, Tri Eka Indra Bakti yang dikonfirmasi wartawan mengatakan ketidakmampuan membayar sejumlah paket proyek disebabkan dana bagi hasil migas antara pusat dan Aceh, tidak mencapai target seperti yang diharapkan atau pencapaiannya mengalami devisit.

“Kejadian itu baru kami terima dari Jakarta, pada tanggal 3 Desember 2019. Penganggaran belanja untuk dana bagi hasil tahun 2019, adalah Rp116. 874.880.000. Sedangkan total penyaluran hanya mencapai Rp 77.487.771.250, sehingga terjadi kekurangan kas sejumlah Rp 39.387.108.750. Meski demikian, kami segera selesaikan pembayaran APBK 2020 mendatang,” jelas Indra. (burhan)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Gelar Kegiatan Gerebek JMO Dalam Rangka Pendampingan Instalasi Aplikasi JMO

mimbarumum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menggelar kegiatan pendampingan Instalasi aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO kepada sejumlah karyawan di...