Medan, (Mimbar) – Sejumlah pengunjung sidang di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan merasakan sesak akibat polusi udara berupa debu yang dihasilkan dari pengerjaan proyek rehabilitasi gedung kantor peradilan tersebut.
Ironinya, pihak pelaksana proyek tidak menjalankan standarisasi baku dalam keselamatan kerja. Mereka tidak memasang jaring pengaman yang memungkinkan sisa material dan debu tidak mengganggu pengunjung maupun staf yang bertugas di kantor tersebut.
Akibatnya, ruang sidang pun dipenuhi debu yang berterbangan sementara sisa-sisa material terlihat berserakan di lantai gedung. Selain memicu pemandangan yang tidak mengenakkan mata, juga mengganggu para pengunjung yang setiap hari menyesaki ruang persidangan.
“Biasanya ada jaring-jaring halus sehingga debunya tak berterbangan seperti ini. Maunya ini menjadi perhatian pejabat di Pengadilan Negeri Medan,”sebut Indra Gultom pengunjung PN Medan kepada wartawan, Selasa (13/9).
Hal yang senada juga disampaikan pengunjung sidang lainnya. Sukrik mengharapkan PN Medan memperhatikan unsur keselamatan para pengunjung sidang.
“Seperti pemasangan plafon (Asbes) seharusnya memperhatikan keselamatan pengunjung. Tak cukup hanya pemberitahuan pengerjaan proyek, setidaknya pihak pengadilan membagikan masker kepada pengunjung,”sebutnya.
Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan senilai Rp 4.263.627.000 Miliar yang berasal dari anggaran APBN 2016 itu dilaksanakan PT Duta Utama Sumatera dan CV Manunggal Riamerta Dev Consultant.
Dari pantauan wartawan, beberapa ruang sidang seperti ruangan Cakra II, Cakra IV, Cakra V dan Cakra VII serta lorong di Pengadilan tanpak terlihat para tukang sedang melakukan pekerjaan.
Sejumlah material tampak berserakan di dalam gedung pengadilan. Sesekali tukang dan pengunjung harus berhenti sejenak karena pengerjaan proyek tersebut di lalulalangi orang. Sesuai plank pelaksanaan proyekl pada 1 Juli 2016 dengan masa kerja 150 hari.(Jep)