mimbarumum.co.id – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemko Medan membuat kecewa Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (30/6/2025) saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Kota Medan terkait dengan persoalan bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka.
Ada pun beberapa bangunan yang saat itu dibahas, yakni Jalan Tangguk Bongkar I Tegal Sari, Medan Denai; Jalan Pulau Sumatera I, Mabar; Jalan Pulai Page dan Jalan Metal, Medan.
Sementara, sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir, yakni Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan, H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai da lainya.
Saat RDP dibuka perwakilan Satpol PP Kota Medan kurang lebih 1 jam tidak hadir saat itu.
Selanjutnya, Paul Mei Anton Simanjuntak mencerca pertanyaan kepada Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan apakah dapat mengambil keputusan dan membawa data.
“Saya hanya staf yang diminta pimpinan untuk hadir.Untuk data nanti akan dibawa ke sini,” katanya, seraya mengatakan, diutus oleh Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M Irvan Lubis.
Imbasnya, sejumlah Anggota Komisi 4 berang.
“Bapak pasti bigung untuk menjawab pertanyaan kami karena percuma saja dilanjutkan, tapi tidak punya data,” kata Jusuf Ginting Suka.
Hal yang sama juga dikatakan, Lailatul Badri, agar rapat tidak dilanjutkan karena tidak ada keputusan yang bisa dihasilkan.
“Inilah kebiasaan OPD Pemko Medan baik RDP atau peninjauan lapangan selalu diutus staf yang akhirnya tidak bisa memutuskan apa pun.Sebaiknya tidak dilanjutkan saja,” katanya.
Kemarahan Paul Mei Simanjuntak memuncak saat mempertanyakan persoalan bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I, Tegal Sari, Medan Denai.
Lurah Tegal Sari II mengatakan, untuk bangunan di Jln Tangguk Bongkar I telah disurati, tapi pemilik bangunan menyatakan masih mengurus izin.
“Namun izin tidak dikeluarkan karena berada dijalur sepadan,” katanya.
Hingga persoalan dicerca kepada H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai yang saat itu hadir hanya memakai kemeja formal sehingga menimbulkan pertanyaan saat itu.
” Izin apakah bapak PNS atau tidak.Karena ini hari Senin bapak tidak pakai baju dinas ,” kata Paul.
Namun, staf tersebut menjawab bahwa dirinya seorang PNS karena ada agenda kegiatan tidak memakai baju dinas.
Saat dicerca soal apakah bisa mengambil keputusan termasuk mengetahui bangunan Jalan Tangguk Bongkar I, H. Siregar justru mengaku tidak mengetahui.
“Jika mau tidak mengetahui permasalahan ini sebagai Trantib Kecamatan sangat luar sekali.Dan data pun tidak ada bapak miliki, jadi keluar saja dari ruangan ini,” tegas Paul dengan nada marah saat itu.
Atas dasar itu, secara tegas Paul menyatakan akan mengambil sikap tegas dengan mengelar rapat lintas gabungan dengan melibatkan aparat hukum dengan menghadirkan pihak Inspektorat.
“Jadi dengan langkah ini pihak Inspektorat mengetahui bagaimana tingkah laku anak buahnya dilapangan. Dan bila kami hadirkan juga pihak Komisi 1 agar dapat mennghadirkan Kejaksaan,” kata Paul yang saat itu memutuskan tidak melanjutkan rapat tersebut.
Reporter: Jafar Sidik