mimbarumum.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, menilai laporan Anggaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dari Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar seperti laporan sampah.
Hal itu, disampaikan salah satu anggota Dewan, Fitriadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Anggaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang di Ruang Sidang Utama DPRK, Kamis (16/04/2020).
“Seperti sampah laporannya, satu nama menduduki dua jabatan di Tim Gugus Pencegahan Penanggulangan Covid-19, sekretaris sekaligus ketua gugus,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam laporan BTT tersebut juga tidak merumuskan rincian terkait barang-barang apa saja yang sudah dibeli maupun disalurkan.
Baca Juga : Dewan Minta Bupati Jelaskan Anggaran SILPA 2019 Rp18,8 Miliar
“Bentuk laporannya kenapa harus global seperti ini, tapi harusnya dijelaskan secara rinci,” papar Fitriadi.
Sementara itu, dengan tidak hadirnya bupati, Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) dan Kepala Inspektorat.
“RDP ini seharusnya dihadiri oleh mereka untuk dibahas penggunan anggaran Covid-19 itu, jadi rapat harus dibatalkan,” ucap intrupsi anggota Dewan Sugiono Sukandar.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRK Aceh Tamiang mengatakan dilakukan RDP merupakan tugas lembaga legislatif dalam bentuk pengawasan .
“Anggaran pencegahan dan penanggulangan covid, terlalu besar tidak mencerminkan faktanya,” terangnya.
Amatan kru mimbarumum, kekesalan tampak dari raut anggota DPRK karena terkesan lembaganya tidak dihargai oleh eksekitif dan Tim Gugus Depan Covid-19 Aceh Tamiang.
Reporter : Burhan Rangkuti
Editor : Dody Ferdy